PALEMBANG, fornews.co – Rumah milik tersangka R, satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (1/8/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel itu, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg, tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
”Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat berupa satu unit rumah di Perumnas Rasan Damai, Sekayu, Muba; satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R; dan satu akte jual beli atas nama rersangka R,” ujar dia, dari keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).
”Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dengan inisial A, selaku saksi jual beli rumah tersangka R,” imbuh dia.
Vanny mengungkapkan, bahwa selaku kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC (Plt Kadis PMD Muba), dan H selaku pembeli rumah.
”Ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tandas dia. (aha)