JAKARTA, fornews.co – Reaksi anafilaktik atau syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.
Ketua Komnas KIPI dr Hindra Irawan Satari mengatakan, dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Selain disebabkan vaksin, reaksi anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain. Apabila syok anafilaktik terjadi, maka penderita membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.
“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” katanya pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (23/1/2021).
Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac, Prof. Kusnadi Rusmil menegaskan, kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar, sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
“Kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap siap,” kata Guru Besar Universitas Padjajaran tersebut.
Prof. Kusnadi menegaskan, vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya. Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi aman, sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, serta memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah Covid-19.
Sejauh ini reaksi anafilaktik tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebritas Raffi Ahmad.
Jika terjadi reaksi anafilaktik pasca vaksinasi Covid-19, Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan bahwa peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.
“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejalanya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” ucap dr Hindra.
Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi. (ije)

















