FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Sanksi Mulai Diterapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Muba

Rabu, 23 September 2020 | 13:48
A A
Suasana rapat kesiapan penegakan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi COVID-19 di ruang rapat Randik, Rabu (23/09). (fornews.co/humas pemkab muba)

Suasana rapat kesiapan penegakan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi COVID-19 di ruang rapat Randik, Rabu (23/09). (fornews.co/humas pemkab muba)

SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin menggelar rapat kesiapan penegakan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi COVID-19 di ruang rapat Randik, Rabu (23/09).

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah serta penjelasan dari tugas dan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Kepala BPBD Muba Jhoni Martohonan mengatakan, adanya perubahan dari struktur penanganan COVID-19 dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas juga ada struktur organisasi Satgas dari setiap bidang yang di mana sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Seperti yang terlampir dalam SE Kemendagri, tugas dari Satgas Daerah yaitu melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah. Menyelesaikan permasalahannya, melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Untuk komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas.

BacaJuga

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Load More

Adapun struktur Satgas Penanganan COVID-19 terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) sekretaris, dan 6 (enam) bidang yaitu, data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

“Yang senantiasa perlu kita sadari bersama yaitu masalah disiplin. Patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, terapkan dengan baik kedisplinan, jika tidak akan ada sanksinya. Untuk itu semoga sanksi dapat diperketat yang dapat menimbulkan kesadaran bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi menyampaikan dengan adanya Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19, juga menindaklanjuti SE Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19. Adapun aturan dalam hal pencegahan penanggulangan dan penegakan terkait COVID-19 ini, sangatlah dinamis yang di mana kita harus bisa bergerak cepat untuk dapat menyesuaikan peraturan yang telah dibuat.

Maka Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang diketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba, Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Juga melibatkan OPD untuk saling berkoordinasi termasuk juga Perangkat Desa. Menjadi tanggung jawab bersama untuk dapat mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini kepada masyarakat secara merata. Karena membangun kesadaran bagi setiap orang itu tidak mudah, meskipun sudah banyak berita yang tertera tentang jumlah yang terpapar COVID-19 di atas kewajaran. Tetapi masih banyak yang menanggapi hal tersebut biasa saja, dan sampai saat ini obat untuk yang telah terpapar belum ditemukan.

“Perlunya kesadaran dari hati dan diri kita bahwa kasus COVID-19 nyata dan berbahaya. Tegakkan kedisplinan dan pertegas penerapan sanksi di dalamnya yang bisa menimbulkan efek jera. Sehingga dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan menaati Protokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan harus konsisten dengan terus melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Menurut Dodi, sterilisasi akan dilakukan mulai di daerah Sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 di Sekayu cukup banyak. Jadi ketika di Sekayu sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba.

“Penegakan sanksi harus kita pertegas, dengan tetap terus melakukan sosialisasi. Dan untuk tim yang akan turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dan pengecekan, akan disiapkan APD seperti sarung tangan, masker juga disertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum Yudi Herzandi menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan diberikan sanksi. Seperti sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.

Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000 sampai Rp500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.

“Terapkan Perbup ini dengan baik dan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita, guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,” tukasnya. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penerapan Sanksi Denda Masuk dalam Klausul Revisi Perbup Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di OKI

Next Post

Babak I: Pertandingan Sempat Terhenti, Sriwijaya FC Tertinggal Lewat Gol Penalti

Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)
Metropolis

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi akhir kisah drama singkat perselisihan antara Direktur Utama PT Catur Putra Manggala,...

Read more
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
Pelaku yang melarikan kendaraan perusahaan, Irza Prasetya, saat ditangkap jajaran Polsek Sukarami. (fornews.co/foto: ist)

Bawa Kabur Truk Operasional, Perusahaan di Palembang Ini Ditipu Sopir yang Baru Sehari Kerja

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In