BOGOR, fornews.co-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menilai, penting adanya usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” katanya kepada wartawan, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/04) siang, seperti dikutip dari setkab.go.id.
Sri Mulyani berjanji, akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami juga mengucapkan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara dil, aman, dan akunbtabel,” ungkapnya.
Menurut catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi. “Sakitnya bervariasi,” terang Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/04).
Rencananya, KPU akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” tandas Arief.(tul)

















