
PALEMBANG, fornews.co-Hendra (26) kehilangan uang Rp600 juta, setelah membeli rumah dari Lidya, di kawasan Rusun Jalan Candi Angkoso, Nomor 66 Kecamatan IB I, Palembang, yang ternyata ada dua sertifikat.
Kuasa hukum Hendra, Waluyo Slamet menjelaskan, kalau klienya membeli rumah dari Lidya, yang tinggal di Perum PPI Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang. “Kami membelinya dari Lidya dan sertifikat rumah itu pun sudah atas nama Lidya,” ujar Waluyo, saat melaporkan hal itu ke SPKT Polresta Palembang, Jumat (27/01).
Namun lanjut dia, saat kliennya ingin menempati rumah serta bangunan yang dibelinya Jumat 11 Maret 2016 lalu di hadang oleh A Syabaniu (61) yang merupakan paman Lidya, tidak senang dengan jual beli yang dilakukan Lidya. Syabaniu merupakan ahli waris (anak tertua), sedangkan Lidya, merupakan keponakan Syabaniu (anak dari salah satu adiknya).
“Syabaniu juga beralasan rumah itu masih milik ahli waris (dengan sertifikat atas namanya), dan Lidya sama sekali tidak memberikan sepeser uang pun kepada ahli waris lain. Jadi, Lidya ini juga ternyata sudah melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris,” jelas Waluyo.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dan bakal segera melakukan pengecekan ke lapangan. “Laporan korban akan kita tindaklanjuti,” kata Marully. (bay)
















