
PALEMBANG, fornews.co-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel Rustandi Adriansyah menyatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sumsel yang menyambut baik usaha atas munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumsel.
“Bagi kami dengan munculnya Raperda ini, masyarakat adat sudah mampu membuka ruang komunikasi. Tinggal bagaimana agar semangat nawacita Jokowi terkait masyarakat adat bisa nyambung ke basis terbawah,” ujarnya.
Hanya saja, Rustandi mengungkapkan, setelah Raperda ini diakui dan disahkan menjadi Perda, maka tidak akan ada lagi perampasan-perampasan yang dilakukan korporasi terhadap tanah masyarakat. “Kita juga mengingatkan DPRD Sumsel, bahwa kondisi di pemerintah daerah itu tidak sama dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Aat ini mencontohkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), bahwa wilayah adat Semangus, sesuai surat Bupati Mura No 522/691/II/Kehut/2016 tertanggal 5 Desember 2016, dinyatakan belum ada penetapan dan hasil identifikasi dan verifikasi terhadap wilayah adat.
“Dalam surat Bupati Mura tersebut, mereka menyesuaikan dengan Permendagri No 52 Tahun 2014, tentang pedoman pengakuan hutan adat, bahwa belum diperoleh bukti-bukti yang menyatakan terhadap klaim wilayah adat Semangus. Inikan sangat miris, tidak mengakui adanya wilayah adat. Kami menduga ada proses manipulasi kebijakan demi kepentingan pihak lain,” tegasnya.
Aat melanjutkan, pihaknya berharap Perda ini bisa berjalan efektif dan ada jaminan bagi masyarakat adat. Kemudian, menjadi penyambung apa yang diinginkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Agar semua itu berjalan, perlu pihak lain dan masyarakat adat itu sendiri. Itu beberapa hal yang menurut kami penting untuk merumuska Perda ini,” katanya.
Ketua Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menuturkan, pihaknya juga mengapresiasi hadirnya Raperda tentang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumsel. Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa mengembalikan kuasa pengelolaan kepada masyarakat adat, sesuai apa yang dinginkan pemerintah.
“Karena pengelolaan SDA oleh koorporasi sudah gagal. Jadi negara harus mengembalikan kembali pengelolaan SDA itu kepada masyarakat adat. Lihat saja, ketika negara menyerahkan pengelolaan gambut kepada koorporasi, maka jadi hancur. tapi ketika diolah oleh masyarakat justru lebih baik,” tuturnya.(tul)















