PALEMBANG, fornews.co – Polsek Ilir Timur I, Palembang mengamankan Eko Rizki Sepriyanda (29) dan Eldi Aldro (38), atas kasus dugaan transaksi sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Minggu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di kawasan TKP.
Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat dua tersangka yang mencurigakan, Eko dan Eldi Aldro. Saat hendak digeledah, salah satu tersangka menolak.
Setengah dipaksa, akhirnya keduanya pun berhasil digiring ke Mapolsek Ilir Timur I. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka Eko di celana dalamnya.
“Salah satu tersangka atas nama Eko mengaku sebagai wartawan. Dia berontak dan enggan digeledah. Kami berhasil menggiringnya ke Polsek. Lalu saat diinterogasi di Polsek, tersangka akhirnya mengaku kalau bukan wartawan. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu,” katanya.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan diancam minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Eko mengaku, kalau dirinya dan Eldi berprofesi sebagai juru foto keliling. Berbekal kamera DSLR yang selalu dibawanya, Eko kerap mengaku sebagai wartawan.
“Saya ngaku wartawan supaya tidak ditangkap polisi. Tapi setelah diinterogasi oleh polisi, akhirnya saya ngaku kalau bukan wartawan,” ungkapnya.
Dirinya mengaku selalu beli sabu di kawasan Kelurahan 14 Ilir, secara patungan dengan Eldi sejak setahun terakhir. Mereka hendak berpesta sabu di rumahnya sendiri sebelum ditangkap oleh polisi.
“Kami beli sabu Rp200.000 dapat satu paket. Biasanya kami pakai seminggu sekali kalau sudah dapat hasil dari foto-foto,” tuturnya.(bas)

















