JAKARTA, fornews.co – Pemerintah Jepang mengumumkan status darurat untuk ketiga kalinya pada pekan ini sejak pandemi Covid-19 pecah. Mengikuti aturan ini, Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi mengimbau agar warga negara Indonesia di Jepang untuk menunda rencana kepulangan ke tanah air.
“Kami serukan kepada seluruh WNI dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo,” ujar Dubes Heri Akmadi dilansir dari suara.com, Sabtu (24/4).
Dubes Heri mengimbau agar penundaan kepulangan WNI ke tanah air mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Masa peniadaan mudik sementara ini sebagaimana seruan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021.
“Saya tahu dan memahami kawan-kawan semua pasti rindu bertemu sanak saudara di Tanah Air. Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya,” imbuh Heri.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat di Tokyo sebanyak 5.450 orang, Osaka 3.739 orang, Hyogo 1.804 orang, dan Kyoto 999 orang.
Sementara itu, pada 23 April Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional, Jepang mencatat 5.110 kasus. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang, pasien positif (558.142); meninggal (9.871 atau 1,76% dari total kasus); sembuh (494.882 atau 88,66% dari total kasus).
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Jumat pukul 20.00 waktu Jepang, memberlakukan kembali State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto mulai 25 April hingga 11 Mei 2021.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang. Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah Jepang menerapkan status darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Tetapi kali ini penerapannya lebih ketat. (yas)

















