JAKARTA, fornews.co – Proses suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan telah berlangsung sejak tahun 2019. Uang suap untuk Wahyu sebesar Rp400 juta telah diberikan penyandang dana (yang sedang didalami KPK) pada pertengahan Desember 2019 kepada Agustiani, advokat berinisial Don, dan Saeful.
Setelah menerima uang, Agustiani kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu. “Uang tersebut diberikan di salah satu pusat perbelanjaan,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/01) malam.
Dari informasi yang diterima, kasus suap ini bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus pusat partai memerintahkan Don untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia, caleg DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1 nomor urut 3 sebagai anggota DPR RI. Dua pekan kemudian, sekitar tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September 2019 mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Tersangka Saeful kemudian menghubungi Agustiani melobi Wahyu untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW). Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA tersebut kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas, “Siap, mainkan!”
Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp900 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua kali proses, yakni pada pertengahan Desember melalui Agustiani, Saeful dan Don, dan pada akhir Desember 2019.
Pemberian uang pada akhir Desember 2019 ini diberikan Harun kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Don. Sisanya, sekitar Rp700 juta dibagi dua oleh Saiful. Rp450 juta diberikan kepada Agustiani, sementara Rp250 juta disimpan untuk operasional. Uang Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta diperuntukkan kepada Wahyu Setiawan.
Pada Selasa (07/01) berdasarkan rapat pleno KPU RI menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW. KPU tetap pada keputusan awal. Gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Don menyampaikan telah menerima uang, dan akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi PAW.
Pada Rabu (08/01) Wahyu meminta sebagian uangnya kepada Agustiani. Setelah itu, tim KPK melakukan OTT untuk mengamankan Wahyu, Agustiani dan enam orang lainnya. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk Dollar Singapura.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka dengan peran sebagai penerima suap. Sementara Harun Masiku dan Saiful ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pemberi suap.
Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara pemberi suap disangkakan pasal yang berbeda yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Lili. (ari)
















