PALEMBANG, fornews.co – Provinsi Sumatra Selatan berada di posisi 7 dari 34 provinsi di Indonesia dalam peringkat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun yang mendominasi LTKM di Sumsel adalah pengusaha, pegawai swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Kabag Bimbingan Pelaporan Direktorat Pelaporan PPATK, Hendri Hanafi mengatakan, sejak 2003 hingga Juni 2018 jumlah LTKM yang masuk sebanyak 387.757 transaksi. Adapun setelah UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berlaku di 2010, jumlah LTKM sebanyak 323.833 transaksi. Dari jumlah itu, LTKM di Sumsel sebanyak 6.236 transaksi atau 1,93%.
“Untuk tren LTKM di Sumsel terus meningkat. Jika di 2010 hanya ada 8 LTKM, maka di 2017 melesat ke 1.321 LTKM. Sementara di 2018 hingga bulan Juni ada 416 LTKM,” kata Hendri pada konferensi pers Survei Persepsi Publik Indonesia terhadap TPPU dan TPPT di Hotel Amaris Palembang, Senin (23/07).
Menurut Hendri, secara total nominal LTKM di Sumsel mencapai lebih dari Rp1,52 triliun. Dari jumlah tersebut, transaksi di bawah Rp100 juta mendominasi dengan 4.187 LTKM. Sedangkan transaksi Rp100 juta – Rp1 miliar menyumbang 1.783 LTKM. Sementara transaksi di atas Rp1 miliar ada sekitar 4% LTKM atau sekitar 266 laporan.
“Laporan mencurigakan tidak ada batasan nominal. Selama memenuhi unsur pola transaksi menyimpang dari profil, menghindari pelaporan, dilakukan atau batal dilakukan menggunakan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, atau diminta oleh PPATK karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka akan dibuatkan laporan kepada kami untuk menganalisisnya lebih lanjut. Adapun nominal transaksi tertinggi di Sumsel mencapai Rp58.750.000.000,” paparnya.
Adapun LTKM yang terindikasi pidana, lanjut Hendri, sebanyak 50,11% atau 3.125 transaksi. Dari jumlah itu yang paling besar adalah kasus penipuan 2.187 LTKM (71%). Di tempat kedua ada kejahatan perbankan yaitu 416 LTKM (13%). Sementara kasus korupsi di tempat ketiga dengan 256 LTKM (8%).
“Untuk terlapor LTKM tersebut mayoritas dilakukan pengusaha dengan 1.655 LTKM, pegawai swasta 1.155 LTKM, dan pegawai negeri sipil 868 LTKM. Lalu transaksi mencurigakan ibu rumah tangga juga cukup besar yaitu 507 LTKM. Hal itu bisa saja disebabkan belum diperbaharuinya data nasabah si ibu rumah tangga padahal terjadi perubahan profilnya misalnya membuka usaha. Sehingga saat terjadi transaksi keuangan yang di luar kebiasaan akan dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum PPATK I Nyoman Jendrika mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, KPK, OJK, Mabes Polri dan lain sebagainya menggelar Survei Persepsi Publik Indonesia terhadap TPPU dan TPPT. Ini merupakan survei ketiga sejak tahun 2016 yang dilakukan PPATK. Survei dilakukan 22 – 23 Juli 2018 tidak hanya di Sumsel tapi secara nasional.
“Dengan survei ini kami mencoba melakukan penelitian empiris soal TPPU dan TPPT. Sejauh mana efektivitas pemerintah mencegah dan berantas pendanaan teroris dan pencucian uang. Kita mau check and balance karena kita sudah merasa maksimal tapi masyarakat belum. Kita ingin melihat apakah upaya-upaya kita berjalan sesuai rencana,” kata Nyoman.
Nyoman menambahkan, survei berlangsung di 34 provinsi, 172 kabupaten/kota se Indonesia. Untuk Sumsel survei melibatkan 380 responden di 7 kabupaten/kota, 18 kecamatan dan 38 kelurahan/desa. Responden dipilih berdasarkan perwakilan profil tertentu yang mewakili seluruh segmen seperti pelajar, mahasiswa, PNS, pedagang, dan lain-lain
“Harapan dari survei ini adalah kita mendapatkan masukan atau feed back dari masyarakat. Kemudian masyarakat juga menjadi tahu apa itu TPPU dan TPPT. Jika berkaca pada indeks persepsi di 2017 yang berada di angka 5,31 maka dibutuhkan kerja keras lagi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang TPPU dan TPPT,” pungkasnya. (ije)

















