PALEMBANG, fornews.co – Panwaslu Kota Palembang merilis surat edaran KPU RI, terkait kesimpangsiuran status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.
Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menuturkan, berdasarkan surat edaran KPU RI yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2018, dengan Surat Nomor : 574/PL.03.6-SD.06/KPU/VI/2018, untuk pemilih yang terdaftar di DPT, boleh menggunakan hak pilihnya jika tidak bisa menunjukkan KTP-EI ataupun Surat Keterangan (Suket), namun dengan catatan memiliki C6, serta dinyatakan benar-benar warga di TPS tersebut. Surat edaran ini juga turut dikeluarkan KPU Palembang, tertanggal 24 Juni 2018.
“Misalnya KTP-nya atau suket-nya ketinggalan, tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan C6, dan betul-betul terdaftar di DPT, kemudian dipastikan bahwa pemilih itu warga di TPS tersebut,” kata Taufik saat memberikan keterangan pers di Kantor Panwaslu Palembang, Senin (25/06).
Sementara itu, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, maka diwajibkan membawa KTP-EI ataupun Suket dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, KPU juga telah menyediakan surat suara lebih untuk DPTb.
“Jadi yang wajib bawa KTP itu, ketika tidak terdaftar dalam DPT, kalau KTP-nya bukan warga di tempat itu (TPS), berarti itu bukan DPTb, tapi daftar pemilih pindahan. Yang masuk DPTb milihnya di atas jam 12.00 WIB,” jelasnya.
Kerawanan terjadinya DPT ganda, kata Taufik, setiap saat bisa saja terjadi. Namun, dengan telah menurunkan pengawas mulai dari tingkat kota hingga ke TPS, pihaknya mengaku siap untuk mengawasi proses demokrasi ini agar dapat berjalan aman, damai dan tentram.
“Untuk pengawas ini ada sekitar 3200 personel, mulai dari tingkat kota, kecamatan dan TPS, jadi kita siap mengawasi,” ungkap Taufik.
Terkait atribut atau alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang masih terpajang, Taufik terus mengimbau tim pemenangan paslon untuk menurunkannya secara sukarela hingga H-1 pungut hitung pilkada.
“Di masa tenang ini kita juga terus melakukan patroli dan menurunkan segala atribut kampanye paslon, namun kendala kami adalah menurunkan reklame yang besar-besar, dan kami telah minta bantuan pihak pemkot,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau, agar segala banner paslon di tempat-tempat pelayanan publik yang masih terpasang segera diturunkan.
“Termasuk juga kita mengimbau kepada semua paslon untuk melepaskan APK di posko, di jalan-jalan atau di tempat penduduk, sebelum hari pungut hitung. Kemudian, para saksi dari setiap paslon tidak boleh memakai atribut yang menunjukkan paslon. Misalnya memakai baju pasangan calon atau nomor urut paslon. Cukup tunjukkan id card dan surat mandat saksi,” tandas Taufik. (bas)

















