FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Surat Edaran KPU RI: Tanpa KTP-EI dan Suket, DPT Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 Juni 2018 | 20:59
A A
Ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik saat memberikan keterangan pers di Kantor Panwaslu Palembang, Senin (25/06). (foto fornews.co/m iqbal)

Ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik saat memberikan keterangan pers di Kantor Panwaslu Palembang, Senin (25/06). (foto fornews.co/m iqbal)

PALEMBANG, fornews.co – Panwaslu Kota Palembang merilis surat edaran KPU RI, terkait kesimpangsiuran status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.

Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menuturkan, berdasarkan surat edaran KPU RI yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2018, dengan Surat Nomor : 574/PL.03.6-SD.06/KPU/VI/2018, untuk pemilih yang terdaftar di DPT, boleh menggunakan hak pilihnya jika tidak bisa menunjukkan KTP-EI ataupun Surat Keterangan (Suket), namun dengan catatan memiliki C6, serta dinyatakan benar-benar warga di TPS tersebut. Surat edaran ini juga turut dikeluarkan KPU Palembang, tertanggal 24 Juni 2018.

“Misalnya KTP-nya atau suket-nya ketinggalan, tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan C6, dan betul-betul terdaftar di DPT, kemudian dipastikan bahwa pemilih itu warga di TPS tersebut,” kata Taufik saat memberikan keterangan pers di Kantor Panwaslu Palembang, Senin (25/06).

BacaJuga

Klaim Sumsel Lumbung Suara Prabowo, Sandiaga Yakin Menang di Bumi Sriwijaya

Pemkab Muba Segera Lakukan Ini, ke Semua Kepala Daerah yang Baru Dilantik

Disinggung Soal Komunikasi dengan Alex Noerdin, HD : Ada Komunikasi Kebatinan

Load More

Sementara itu, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, maka diwajibkan membawa KTP-EI ataupun Suket dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, KPU juga telah menyediakan surat suara lebih untuk DPTb.

“Jadi yang wajib bawa KTP itu, ketika tidak terdaftar dalam DPT, kalau KTP-nya bukan warga di tempat itu (TPS), berarti itu bukan DPTb, tapi daftar pemilih pindahan. Yang masuk DPTb milihnya di atas jam 12.00 WIB,” jelasnya.

Kerawanan terjadinya DPT ganda, kata Taufik, setiap saat bisa saja terjadi. Namun, dengan telah menurunkan pengawas mulai dari tingkat kota hingga ke TPS, pihaknya mengaku siap untuk mengawasi proses demokrasi ini agar dapat berjalan aman, damai dan tentram.

“Untuk pengawas ini ada sekitar 3200 personel, mulai dari tingkat kota, kecamatan dan TPS, jadi kita siap mengawasi,” ungkap Taufik.

Terkait atribut atau alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang masih terpajang, Taufik terus mengimbau tim pemenangan paslon untuk menurunkannya secara sukarela hingga H-1 pungut hitung pilkada.

“Di masa tenang ini kita juga terus melakukan patroli dan menurunkan segala atribut kampanye paslon, namun kendala kami adalah menurunkan reklame yang besar-besar, dan kami telah minta bantuan pihak pemkot,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau, agar segala banner paslon di tempat-tempat pelayanan publik yang masih terpasang segera diturunkan.

“Termasuk juga kita mengimbau kepada semua paslon untuk melepaskan APK di posko, di jalan-jalan atau di tempat penduduk, sebelum hari pungut hitung. Kemudian, para saksi dari setiap paslon tidak boleh memakai atribut yang menunjukkan paslon. Misalnya memakai baju pasangan calon atau nomor urut paslon. Cukup tunjukkan id card dan surat mandat saksi,” tandas Taufik. (bas)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Pilkada Palembang 2018Pilkada Serentak 2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Survei Indomatrik Kembali Munculkan Paslon Ini dengan Elektabilitas Tertinggi

Next Post

Kawal Prosesi Pilgub Sumsel, Partai Demokrat Operasikan Satgas Ronda

Please login to join discussion
Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)
Metropolis

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Selasa, 26 Mei 2026

JAKARTA, fornews.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi proses...

Read more
Ilustrasi blackout (pemadaman listrik massal). (fornews.co/foto; Sidratul Muntaha)

Blackout Sumatera Bikin Rugi dan Telan Korban Jiwa, PLN Didesak Desentralisasi Berbasis Energi Bersih

Selasa, 26 Mei 2026
Kasi Penkum, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH, MH saat dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kabag TU Kejati Sumsel, di Aula Kejati Sumsel, Senin (25/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

11 Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel Dilantik, Kasi Penkum Vanny Yulia Duduki Jabatan Baru Kabag TU

Senin, 25 Mei 2026
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Listrik di Sebagian Sumatera Padam, PLN Sebut 176 Gardu Induk Terganggu Cuaca Buruk dan Minta Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026
DPO dari Kejari Muba, terpidana Fahrul Rozi Als Balung, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam. (fornews.co/foto: ist)

DPO Kasus Pelecehan Seksual Kejari Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Usai Sembunyi di Kebun

Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In