FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Syaiful Bahri Lolos dari Jerat Hukum, Ini Isi Putusan Hakim

Rabu, 8 November 2017 | 22:03
A A
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Syaiful Bahri, saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan, pada sidang di PN Klas 1 Palembang, Rabu (08/11). (ist)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Syaiful Bahri, saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan, pada sidang di PN Klas 1 Palembang, Rabu (08/11). (ist)

PALEMBANG, fornews.co – Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono, memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Syaiful Bahri (46), pada siang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (08/11).

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, tapi lebih kepada wanprestasi atau ingkar. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan atau onslag,” ujar Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (08/11).

Tervonis Syaiful Bahri terbebas dari jeratan hukum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani SH MKn sebelumnya menuntut pengusaha tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Setelah lega mendengarkan putusan dari majelis hakim, tervonis melalui Kuasa Hukumnya Wilson SH, langsung menerima. Menurut Wilson, majelis hakim sudah sangat jeli melihat dan memutuskan kasus ini. Karena dari awal  perbuatan ini perdata, bukan pidana. Karena ada wanprestasi atau ingkar janji dan ini termasuk gugatan perdata.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Klien kami memang tidak ada unsur pidana, melainkan hanya wanprestasi,” ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa tervonis Syaful Bahri diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Warga Pipa Reja Kemuning, Palembang, itu ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan, dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, akhirnya tervonis Syaiful Bahri dibawa ke Rutan Pakjo, pada 23 Maret 2017 lalu,  setelah sebelumnya di penyidik tidak dilakukan penahanan.

Dalam berkas dakwaan JPU Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani SH MKn terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016, pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah, sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri, melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah dikawasan di Jakabaring, Komplek Sapphire Residence Blok A, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunan town house bertipe 150.

Dengan perjanjian dihadapan Notaris Dessy Yusnita SH MKn, kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah. Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya.

Kemudian terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan menjerat terdakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pedagang Pasar Cinde Keluhkan Sepinya Pembeli

Next Post

Fraksi Golkar DPRD Sumsel Nilai Pembangunan Hanya Terkosenterasi di Perkotaan

Please login to join discussion
KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)
Hukum dan Kriminal

Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 9 Mei 2026

TANGERANG, fornews.co -- Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa...

Read more
Diskusi dan Konferensi Pers Percepatan Transisi Energi Berkeadilan di Sumsel, yang diinisiasi bersama organisasi masyarakat sipil di Pance Hub, Palembang, Jumat (8/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Soal Ketergantungan Sumsel pada Batubara dan PLTU, Pemprov dan Pusat Didorong Lakukan Hal Ini

Jumat, 8 Mei 2026
(foto fornews.co/kemenpar)

Local Hero in Tourism WIA 2026, Kemenpar Cari Penggerak Wisata Daerah

Jumat, 8 Mei 2026
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Maria Cristina A. Roque, menyaksikan penandatanganan dalam forum Indonesia-Philippines High Level Business Roundtable di Jpark Island Resort, Filipina pada Kamis, 7 Mei. (foto fornews.co/ekon)

Indonesia dan Filipina Bangun Koridor Nikel ASEAN

Jumat, 8 Mei 2026
PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Shangri-La Mactan, Cebu, Filipina, Jum'at, 8 Mei 2026. (foto fornews.co/cahyo/bpmi setpres)

Prabowo Hadiri Retreat KTT ASEAN di Cebu, Fokus Kawasan Hadapi Dampak Gejolak Global

Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In