PALEMBANG, fornews.co – Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono, memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Syaiful Bahri (46), pada siang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (08/11).
“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, tapi lebih kepada wanprestasi atau ingkar. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan atau onslag,” ujar Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (08/11).
Tervonis Syaiful Bahri terbebas dari jeratan hukum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani SH MKn sebelumnya menuntut pengusaha tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah lega mendengarkan putusan dari majelis hakim, tervonis melalui Kuasa Hukumnya Wilson SH, langsung menerima. Menurut Wilson, majelis hakim sudah sangat jeli melihat dan memutuskan kasus ini. Karena dari awal perbuatan ini perdata, bukan pidana. Karena ada wanprestasi atau ingkar janji dan ini termasuk gugatan perdata.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Klien kami memang tidak ada unsur pidana, melainkan hanya wanprestasi,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa tervonis Syaful Bahri diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Warga Pipa Reja Kemuning, Palembang, itu ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan, dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, akhirnya tervonis Syaiful Bahri dibawa ke Rutan Pakjo, pada 23 Maret 2017 lalu, setelah sebelumnya di penyidik tidak dilakukan penahanan.
Dalam berkas dakwaan JPU Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani SH MKn terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016, pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah, sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri, melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah dikawasan di Jakabaring, Komplek Sapphire Residence Blok A, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunan town house bertipe 150.
Dengan perjanjian dihadapan Notaris Dessy Yusnita SH MKn, kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah. Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya.
Kemudian terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan menjerat terdakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (bay)
















