SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muba untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha baik di dalam maupun luar pengadilan.
Kesepakatan yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin dengan Kejari Muba ini bertujuan melakukan pemulihan Keuangan Negara atau daerah. Bantuan yang diberikan Kejari Muba dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, di antaranya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” ujar Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare didampingi Kasi Datun, Lidya Desrika.
Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Riki Junaidi mengatakan, penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari Muba beberapa waktu lalu.
“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” terang Riki.
Menurut Riki, tunggakan tahun 2020 untuk pajak restoran mencapai Rp4.979.972.874. Selain itu, dengan kembali melakukan kerja sama, Kejari Muba bisa memberikan edukasi bahkan peringatan bagi wajib pajak (WP) agar tidak melalaikan kewajiban dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, dan bila tidak membayar pajak bisa ke ranah pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejari,” kata Riki.
Terpisah, Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, menindaklanjuti MoU yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya SKK yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.
“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah pandemi Covid-19 tetap menjalankan tugas dengan baik dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” tutur Dodi. (ije)
















