JAKARTA, fornews.co – Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Hal ini untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.
“Vaksinasi gotong royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi gotong royong yang digelar secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Nadia menerangkan, layanan vaksinasi gotong royong tidak boleh dilakukan di Fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di Fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/ kota setempat,” katanya.
“Secara teknis, pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” imbuhnya.
Vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong akan diberikan secara gratis bagi penerimanya. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi gotong royong. Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Jenis vaksin gotong royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Bio Farma Bambang Heriyanto.
Pengadaan vaksin gotong royong dilakukan oleh Kementerian BUMN dan PT Bio Farma. Selain itu Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 gotong royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
Bambang menjelaskan, untuk mempercepat proses pendistribusian vaksin maka akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar dan tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.
“Sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Terkait dengan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin gotong royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah,” tukasnya. (ije)