KAYUAGUNG, fornews.co – Kasubdit Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ir Amanah MT mengatakan, jika tidak mau jadi objek sasaran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), maka dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) harus tepat sasaran.
“Ini akan membuat pemerintah daerah lebih aman. Termasuk kami sampaikan ini agar Pemda tidak menjadi objek sasaran KPK,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Regulasi BMD di Kantor Bupati OKI, Senin (11/03).
Dikatakan Amanah, dalam memanfaatkan BMD mulai dari penggunaan, penjualan, hibah, penyewaan, pengamanan dan pemeliharaan hingga pemindahtanganan serta pemusnahan memedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Untuk itu diharapkan agar para pengelola dan pengguna barang milik daerah ini dapat seoptimal mungkin,” katanya.
Terkait WTP Amanah menegaskan, agar Pemkab OKI, tidak terlena oleh hal ini. Karena menurutnya, yang sulit dari hal ini adalah mempertahankan. “Jangan terlena karena tujuh WTP, karena semakin tinggi WTP semakin jelih BPK dan KPK akan melihat laporan,” katanya.
“Ini WTP sudah tujuh kali, tentu sudah paham. Hanya saja, kita ingin melengkapi dan menutupi apa yang masih kurang,” imbuhnya.
Di awal, Bupati OKI, H Iskandar SE menegaskan agar penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat lebih tepat sasaran. Sebab, ketika pengelolaannya sudah tepat sasaran, diyakininya penggunaan dan pengelolaan barang-barang ini lebih optimal.
“Kalau tidak digunakan dengan optimal, ini akan mubazir,” kata Iskandar.
Lanjutnya, sangat perlu dipahami bagaimana penggunaan BMD ini sehingga dapat berdaya guna dan tepat sasaran. “Berdayaguna belum tentu tepat sasaran, tapi kalau sudah tepat sasaran itu pasti bisa optimal. Ini perlu dipahami,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati OKI, juga menyinggung terkait penghargaan WTP yang didapatkan oleh Kabupaten OKI. Menurutnya, hal ini menjadi motivasi bagi Kabupaten OKI, untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja hingga penyusunan laporan. (rif)

















