PALEMBANG, fornews.co – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang perempuan di kawasan Simpang Charitas Palembang, Rabu sore (28/4/2021). Perempuan tersebut diciduk atas dugaan penganiayaan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Sebelumnya video pelaku melakukan penganiayaan anak di pinggir jalan sempat viral di media sosial setelah direkam warga yang parkir di sekitar lokasi kejadian. Saat itu pelaku yang berdiri di emperan toko didatangi seorang anak kecil yang menyodorkan sesuatu diduga uang hasil meminta-minta di lampu merah Simpang Charitas. Diduga tak senang karena “setoran” si anak tidak sesuai yang diharapkan, pelaku memukul kepala bagian belakang si anak menggunakan tas yang dibawanya. Tak berhenti sampai disitu, sambil memaki-maki si anak pelaku pun menjambak rambut korban sehingga nyaris jatuh. Aksi pelaku terhenti setelah si perekam keluar dari mobilnya dan meneriaki pelaku seraya mengatakan akan melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian. Usai diteriaki, pelaku pun berlalu bersama si anak menjauh dari warga yang merekam aksinya tersebut.
Tak butuh waktu lama, anggota Unit PPA Polrestabes Palembang langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku bersama korban yang masih berada di TKP. Meski melakukan perlawanan dengan terus meronta saat diamankan, petugas pun langsung menggiring pelaku ke mobil petugas. Sementara korban digendong anggota polisi yang lain.
Setelah tiba di Mapolrestabes Palembang, diketahui pelaku bernama Suryani (46) yang tinggal di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pelaku ternyata merupakan nenek dari TY (8) anak yang menjadi korban penganiayaan.
“Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT. Pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam eksploitasi anak,” ujar Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan di Mapolrestabes Palembang.
Mengenai motif pelaku melakukan penganiayaan seperti yang beredar luas di media sosial tersebut, Fifin mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya.
“Masih didalami dan diperiksa penyidik. Namun untuk ancaman hukuman jelas ada,” katanya. (ije)

















