PALEMBANG, Fornews.co – Undang-undang (UU) Omnibus Law hingga kini menuai kritikan dari seluruh pihak. Pasalnya, UU tersebut dinilai berpihak kepada kekuatan pemilik modal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor Universitas IBA, Tarech Rasyid saat peringatan Ultah Walhi ke 40 tahun di Palembang, Jumat (16/10).
Tarech Rasyid mengatakan di dalam Omnibus Law terjadi keberpihakan kepada kekuatan modal. Artinya, siapa yang memiliki modal maka akan diberikan kekuatan.
Seperti contoh, dalam UU tersebut hak penguasaan tanah diberikan hanya selama 30 tahun. Namun, seorang pengusaha bisa menguasai tanah hingga satu abad atau dua generasi. Dimana, artinya pemilik modal bisa menguasai sumber daya selama dua generasi.
Selain itu, dahulu AMDAL sebagai izin diwajibkan namun saat ini tidak disebutkan izin sehingga ini menjadi celah atau kelemahan dari UU Omnibus Law.
“Jika ini diteruskan maka akan menjadi kerja berat bagi Walhi, dimana dihadapkan dengan pemilik modal yang kuat,” ujarnya.
Walhi sebagai wakil masyarakat sipil harus bagaimana memulihkan kembali demokrasi saat ini. Karena, tanpa demokrasi sangat sulit memulihkan pikiran. Namun, persoalannya sejauh mana amunisi yang disiapkan dalam menghadapi persepsi lingkungan.
Diusia Walhi saat ini, ia menilai sudah cukup dewasa, dan cukup untuk menghadapi semua permasalahan ini. Serta merawat nilai-nilai demokrasi.
“Pulihkan demokrasi itu sama dengan merawat masa depan dan menentukan sosok atau wajah lingkungan dimasa mendatang,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, M Hairul Sobri menambahkan melihat kondisi saat ini memang pihaknya cukup berduka. Mengingat, kedepan punya tantangan yakni disahkannya UU Cipta Kerja. Apalagi, saat ini diharapkan dengan pandemi. Disahkannya UU ini sangat berdampak kepada komponen masyarakat besar seperti kaum buruh, petani, nelayan.
“Jadi situasi saat ini, banyak ancamannya bagi lingkungan,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law proses perizinan dipermudah seperti contoh AMDAL. Padahal seharusnya diperkuat dan diperketat bukan sebaliknya.
Selain itu, saat ini ia menilai pengusaha dan petani disamaratakan. Ini tentunya tidak adil. Karena masyarakat mengelola dengan kearifan lokal, lestari dan mandiri.
Indikasi lainnya yakni hilang ruang terbuka hijau di Sumsel. Padahal saat ini RTH hanya 30 persen. Dengan kondisi ini tentunya terlihat jika pemerintah tidak mampu membenahi hutan, melindungi keselamatan rakyat dan lain sebagainya.
“Ini tentunya menjadi tantangan berat kami. Dan kami harap pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat,” tutupnya. (lim)

















