JAKARTA, fornews.co – Polri mendeteksi adanya potensi transaksi surat negatif Covid-19 terkait adanya pengetatan larangan mudik. Mengantisipasi hal itu, Polri akan memantau laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang mengeluarkan surat pemeriksaan Covid-19 tersebut.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442H.
Suat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium guna mengantisipasi jika ada yang nakal menjual surat negatif Covid-19.
“Intelijen kita siap untuk memantau (RS/laboratorium),” ujar Argo, Jumat (23/4/2021).
Argo berharap masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes.
“Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi,” katanya.
Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga memilih untuk tes Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
“Semoga tidak ada ya (jual-beli surat Covid-19),” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. (ije)

















