JAKARTA, fornews.co – Kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 secara resmi dihentikan Bareskrim Polri. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI yang tewas pada peristiwa itu sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta – Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Meski kasus dugaan penyerangan Laskar FPI ke polisi dihentikan, namun Argo menyampaikan bahwa terkait dengan kasus ini, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing.
Menurut Argo, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, sudah kami jalankan. Saat ini masih terus berproses,” katanya. (ije)

















