PALEMBANG, fornews.co – Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sumsel saat ini menangani kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Palembang pada Agustus 2022 lalu.
Sementara Rian Antoni (41), orang yang diduga pelaku pada kasus kekerasan seksual yang masih tetangga sendiri itu, beberapa hari lalu melakukan sumpah pocong. Karena dianggap telah di fitnah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah 6 tahun.
Sumpah pocong tersebut dilakukan Rian di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (18/5/2023) lalu.
Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki menyatakan, bahwa kasus KS yang ditangani pihaknya ini dinyatakan dari hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
Maryani melanjutkan, pada awalnya ayah korban sudah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023.
“Bapak R (korban) mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya,” ujar dia, Selasa (23/5/2023).
Selama proses tersebut, ungkap Maryani, pelaku mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban. Tindakan atau upaya damai itu menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
“Ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022. Kemudian dilakukan pendampingan hukum secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21,” ungkap dia.
Maryani menjelaskan, kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel ini, melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni. Sanksi terhadap pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.
“Karena pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit. Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran,” jelas dia.
Maryani menerangkan, karena pelaku hingga saat ini belum ditangkap, jadi belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
“Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi,” terang dia.
Sementara R, orang tua korban mengatakan, akan terus berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.
“Saya akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum,” tandas dia. (aha)