JAKARTA, fornews.co-Setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020, hingga Selasa (6/10) pagi ini banyak beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com.
Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi merdeka.com, Ramadhian Fadillah menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin (5/10) kemarin.
“Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” ujar Ramadhian melalui rilis yang diterima fornews.co.
Infografis tersebut, terang dia, memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Februari lalu itu.
“Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020,” tegas dia.
Ramadhian menjelaskan, dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com.
“Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya,” jelas dia.
“Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi, sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999,” tandas dia. (aha)