SEKAYU, fornews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin menggiatkan operasi yustisi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hari ini operasi yustisi dilakukan di Jalan Simpang Petro.
“Hari ini, Selasa 6 Oktober 2020, Satpol PP bersama anggota Polres Muba dan Dinkes Muba menyisir warga yang masih tidak menggunakan masker dan tidak patuh protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol PP Muba, Haryadi Karim.
Menurut Karim, dari hasil giat yustisi tersebut, anggota di lapangan menjaring 20 orang yang tidak menggunakan masker. Dari 20 orang tersebut, 15 di antaranya dikenakan sanksi administratif denda Rp20 ribu dan 5 lainnya disanksi sosial berupa hukuman membersihkan jalan protokol di Muba.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengingatkan kepada warga Muba untuk menggunakan masker dan patuh pada protokol kesehatan.
“Mari kita patuhi bersama, pandemi ini bisa hilang kalau kita disiplin patuh protokes,” tegasnya.
Dodi menambahkan, kesadaran warga Muba untuk memakai masker sangat penting artinya untuk mencegah tertular wabah COVID-19.
“Ini demi kesehatan kita bersama, mari kita patuhi,” tuturnya. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
















