JAKARTA, fornews.co— Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) akan melaporkan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena telah memberikan label teroris.
Teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) TPNPB-OPM bahkan mengancam akan melakukan kampanye global bahwa Indonesia adalah Negara Teroris.
Dewan Diplomatik TPNPB-OPM di Australia, Amatus Akouboo Douw melalui juru bicaranya Sebby Sambom, menuding TNI/Polri sebagai pelaku teror, intimidasi dan genosida di Papua selama 59 tahun.
“Jika komunitas internasional tidak ikut campur dan Indonesia melanjutkan teror dan genosia terhadap penduduk sipil Papua Barat, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye memusnahkan anggota militer dan orang Jawa,” katanya, Ahad (2/5/2021).
Bahkan, teroris TPNPB-OPM berjanji akan mencari dukungan di Afrika, Uni Eropa, dan Negara-negara pasifik.
Teroris TPNPB-OPM juga akan meminta dukungan dari semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam resolusi 2625 (XXV).
Kelompok teroris itu akan menuntut hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah.
Menyikapi tudingan teroris TPNPB-OPM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan pihak kelompok teroris itu melapor ke PBB.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018: di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Menurut Mahfud, maka sesuai UU No.5 Tahun 2018 label teroris sudah tepat disematkan.
“Silakan saja ke PBB.” (adam)

















