PALEMBANG, fornews.co – Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), HF, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp126 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Seperti diketahui, bahwa HF sendiri merupakan salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, pihaknya menerima titipan uang kerugian negara dari tersangka HF, yang diwakilkan keluarga dan Penasehat Hukum HF, di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (21/6/2024).
”Ya hari ini Kejati Sumsel menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp126 juta dari tersangka HF yang diserahkan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya,” ujar dia.
Vanny mengatakan, bahwa HF yang merupakan Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
”Peranan HF selaku kepala bidang di Dinas PMD Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN),” tandas dia. (aha)
















