SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin menerima 34 sertifikat hak pakai tanah milik negara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Sekayu, Romanur Noor Widarto kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Jumat (9/4/2021).
Dodi mengatakan, serah terima sertifikat ini merupakan wujud nyata kesungguhan Pemkab Muba dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset Pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sehingga diharapkan dengan telah disertifikat, tidak ada lagi aset Pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar,” ujar Dodi.
Dodi menyampaikan apresiasi kepada Kantor BPN Sekayu yang telah menyelesaikan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Muba.
“Kalau memang di APBD perubahan nanti memungkinkan kita kejar tahun ini, jadi tahun ini bisa diselesaikan semua legalitas aset tanah milik Pemkab Muba. Karena untuk penertiban aset daerah, tata kelola manajemen aset daerah merupakan bagian dari RPJMD, sehingga ini jadi prioritas juga,” katanya.
Kepala Kantor BPN Sekayu, Romanur Noor Widarto mengatakan, dengan terdaftarnya tanah aset Pemkab Muba, dapat memberikan informasi di mana letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar.
“Sertifikat tanah tersebut diklaim dapat membantu administrasi serta pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Muba. Alhamdullilah hari ini dapat diserahkan sebanyak 34 sertifikat tanah milik negara kepada Pemkab Muba,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba, Mirwan Susanto menjelaskan, ada 1.069 persil tanah Pemkab Muba yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut sebanyak 114 merupakan tanah bawah jalan sehingga ada pengurangan menjadi 955 persil.
“Dari 955 persil tanah sampai dengan tahun 2020, yang telah bersertifikat sebanyak 149 persil, sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 806 persil. Tahun 2020 diusulkan sebanyak 69 persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 34 persil. Jadi total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 772 persil tanah,” tutur Mirwan. (ije)