FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga “Kartini” Uji Usia Pernikahan ke MK

Kamis, 20 April 2017 | 21:23
A A
Ajeng Gandini (baju merah) mewakili Endang Warsinaj, Maryati dan Rasminah, menyerahkan permohonan pengujian pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/04).(hesthi/independen.id)

Ajeng Gandini (baju merah) mewakili Endang Warsinaj, Maryati dan Rasminah, menyerahkan permohonan pengujian pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/04).(hesthi/independen.id)

 

 

Ajeng Gandini (baju merah) mewakili Endang Warsinaj, Maryati dan Rasminah, menyerahkan permohonan pengujian pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/04).(hesthi/independen.id)

JAKARTA, fornews.co – Tiga perempuan (Kartini) korban perkawinan anak mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya tentang usia pernikahan perempuan 16 tahun.

BacaJuga

Indonesia Resmi Calonkan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi: Jadikan Momentum Menata Diri!

Gara-gara Berita Cek Fakta, Wartawan Liputan6.com Jadi Korban Doxing

Presiden Jokowi Sebut Daya Saing Digital Indonesia di Asean Masih Rendah

Load More

Mereka adalah  Endang Wasrinah, Maryati dan Rasminah. Saat ini mereka berusia 30-35 tahun, yang terpaksa menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua ketika berusia 13-14 tahun. Kehadiran mereka ke MK mendaftarkan permohonan diwakili Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+. “Mereka akan hadir saat sidang pertama,” ujar Ajeng Gandini, salah satu tim kuasa hukum ketika ditemui di MK, sebagaimana dilansir independen.id Kamis (20/04).

Ajeng menjelaskan, pemohonan ini dibuat karena menilai negara lalai memberikan perlindungan pada perempuan dari praktik perkawinan anak. Dalam Pasal 7 itu disebutkan perempuan diizinkan menikah jika berusia 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. Bahkan perempuan di bawah usia 16 tahun tetap dapat menikah jika mendapat dispensasi. Sedangkan usia anak menurut UU Perlindungan Anak hingga 18 tahun.

Data BPS (2015) menunjukkan persentase perkawinan anak usia 10-17 tahun di perkotaan mencapai 0,9%, sedangkan di pedesaan 2,24%. Dari data di atas 35, 83% menikah diusia sebelum 15 tahun, dan 39,45% pada usia 16 tahun, sedangkan pada menikah di usia 17 tahun mencapai 24,72%.

Tahun 2014 lalu permohoan ke MK agar batas usia perkawinan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, kandas. MK menolak permohonan organisasi masyarakat sipil peduli anak ini. “Permohonan ini disampaikan korban, bukan organisasi masyarakat sipil,” terang Ajeng.

Pengajuan kali ini, meminta kesetaraan usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Ajeng usia pernikahan perempuan dan laki-laki ini adalah pilihan moderat. Karena jika memperhatikan pertimbangan kesehatan, kematangan reproduksi perempuan, termasuk melahirkan adalah usia 21 tahun.

Supriyadi Widodo Eddyono, salah satu pendamping hukum mengatakan, meski diajukan oleh korban perkawinan anak, tim-nya telah melakukan riset di beberapa daerah seperti Tuban, Bogor dan Mamaju untuk memperkuat data. Ketiga daerah ini mempunyai angka penikahan anak cukup tinggi berdasarkan data UNICEF, lembaga internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memberikan perhatian pada isu anak dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika sebelumnya MK menolak permohonan menaikkan usia pernikahan usia anak karena menghindari zina, Supriyadi menjelaskan hasil riset mereka menunjukkan, pernikahan anak terjadi pada anak-anak yang masih ingin sekolah. “Alasan menghindari zina itu mitos,” katanya.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menambahkan, hasil pemantauan yang mereka lakukan di beberapa daerah lain, praktik menikahkan anak dilakukan orang tua karena kondisi ekonomi. Pernikahan anak justru memperburuk kondisi anak-anak, secara ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan. “Ketiga korban saat ini kondisi ekonominya tidak membaik, bahkan menjadi korban eksploitasi. Banyak cerita-cerita seperti ini,” timpalnya.

Rusminah misalnya, menikah pertama kali ketika akan lulus sekolah dasar. Hingga saat ini ijasahnya tidak bisa diambil. Ia pun telah menikah empat kali; dua kali terjadi ketika masih usia anak karena beban ekonomi. Saat ini dalam hidup dalam kondisi miskin, tinggal di rumah tidak layak bersama enam anaknya dan mengalami kelumpuhan.

Dian menambahkan hasil penggalian data di lapangan, anak-anak korban pernikahan anak sebenarnya tidak ingin menikah. “Mereka menerima karena takut durhaka pada orang tua katanya. Tapi sekarang, mereka mau bicara karena tidak ingin kondisi ini terus terjadi,” sambungnya.

Batu uji permohonan kali ini adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Upaya mendorong pemerintah Joko Widodo (Jokowi), memberikan perhatian pada pernikahan usia anak karena dekat dengan kekerasan seksual terhadap anak telah dilakukan. Di antaranya dengan masyarakat sipil telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Penghentian Perkawinan Anak) pada 2016.

Rancangan itu telah didiskusikan bersama Kantor Staf Presiden serta Kementerian Agama. Supriyadi menjelaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan. “Mungkin karena tidak ada efek bombastis seperti masalah kebiri. Padahal perkawinan anak, dampaknya luar biasa. Termasuk kekerasan seksual,” tandasnya. (ibr)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedNasional
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Muba dan 32 Perusahaan Perkebunan Sepakati soal Karhutla

Next Post

700 Personel untuk Kondusifkan SFC Kontra Borneo

Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman bersama Ketua Umum IKA FH UMP, Muhammad Arifudin, pada pada Yudisium FH UMP tahun akademik 2025/2026 di gedung Auditorium PWM Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Kamis, 11 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Lulusan berprestasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tahun akademik 2025/2026 mendapat hadiah berbentuk beasiswa S2....

Read more
Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat berbicara kepada Forkopimda dan ASN Kabupaten Muara Enim usai menerima SK Plt dari Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Pesan Tegas Plt Bupati Muara Enim ke ASN dan Kepala Perangkat Daerah: Loyalitas Bukan kepada Personal!

Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru didampingi Plt Bupati Muara Enim, Sumarni, memberikan keterangan pers kepada awak media di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam. (fornews.co/foto: ist)

Nah Lho, Beredar Nama Peserta Calon KPID Sumsel 2026 yang Lolos, Pimpinan DPRD: Keputusan Ini Belum Final!

Rabu, 10 Juni 2026
Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In