SEKAYU, fornews.co – Para pedagang yang berjualan di lokasi eks Pasar Talang Jawa Sekayu ditertibkan tim gabungan, Rabu (23/12). Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Pasar Randik Sekayu.
Penertiban pedagang ini dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Penegakan Perda Satuan Pol PP Muba dibackup Polsek Sekayu dan Polres Muba. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifnya kawasan perkotaan dan menjaga ketertiban lingkungan perkotaan dan terkait dengan pelaksanaan Perda Muba Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pedagang di eks Pasar Talang Jawa ini sudah pernah dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu Penertiban dan Pemindahan Pedagang di sepanjang Jalan Talang Jawa dan sekitarnya. Pemkab Muba melalui Disdagperin juga sudah menyediakan lokasi yang cukup dan representatif di Pasar Randik. Namun entah kenapa, belakangan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang kembali menggelar dagangan di lokasi eks Pasar Talang Jawa.
“Kami sudah mengimbau dan menyurati para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut dan diminta untuk kembali ke Pasar Randik. Selain melayangkan surat sebanyak 4 kali, Disdagperin juga sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif namun sampai hari ini mereka masih tetap melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, Pemkab Muba mengambil tindakan memindahkan mereka hari ini,” ujar Plt Kepala Disdagperin Muba Azizah.
Menurut Azizah, penertiban ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Sebab jika dibiarkan, akan muncul masalah baru yang semakin ruwet.
“Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena jika dibiarkan maka nantinya akan berpotensi kembali menimbulkan masalah lain dan dapat memicu terjadinya konflik ruang serta mengganggu kenyamanan dan keamanan mssyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan ini,” pungkasnya.
Hadir dalam penertiban kali ini dari Polres Musi Banyuasin dipimpin Kasat Intel AKP Handriyanto dan Anggota, Kanit Reskrim Polsek Sekayu dan Anggota, UPTD Pasar Sekayu, Kabid SDL Disdagperin Muba, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP beserta Kasi PPNS dan Anggota Sat Pol PP serta didukung dari Dinas Lingkungan Hidup Muba. (ije)

















