PALEMBANG, fornews.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menangkap terpidana Romas Angkasawan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terpidana Romas Angkasawan yang dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Hafis Muhardi SH itu, saat terdakwa lagi berada di Jalan Papera Kota Palembang, Pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
Momen penangkapan terpidan Romas Angkasawan ini seolah menjadi kado menjelang Hari Bhakti Adhyaksa dari Kejati Sumsel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, Romas Angkasawan ini merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Terpidana ini, sambung dia, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
”Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi DPO sejak tanggal 22 Februari 2023,” ujar dia, lewat rilis resminya, Sabtu (20/7/2024).
Selama dalam proses pencarian DPO itu, ungkap Vanny, posisi terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat.
”Dan selanjutnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Palembang,” ungkap dia.
Kemudian terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya. (aha)