PALEMBANG, fornews.co – Tak butuh waktu lama, Polrestabes Palembang langsung menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana, terkait tewasnya Sumaryanto (33), warga binaan Lapas Kelas I Palembang.
Sebelumnya, diketahui Sumaryanto ditemukan tewas di toilet kamar hunian No 29 B hunian pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 07.20 WIB. Jasad narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan sudah mendekam di Lapas Kelas I Palembang Merah Mata sudah 8 bulan itu, pertama kali ditemukan petugas tamping kebersihan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, dua tersangka tersebut tak lain rekan sekamar korban Sumaryanto, yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni. Para tersangka ini melancarkan aksinya saat korban sedang tidur, pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 04.45 WIB.
Posisi korban, sambung dia, ditemukan posisi sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi kamar hunian Lapas Kelas I Palembang Merah Mata dengan kapasitas 6 orang.
“Korban Sumaryanto merupakan narapidana limpahan dari LP Lubuk Linggau sejak Desember 2023 dengan vonis hukuman 13 tahun,” ujar dia, didampingi Kalapas Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri, saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024) sore.
Awalnya, kata Harryo, korban diduga gantung diri. Karena, posisi korban saat ditemukan dengan leher terjerat tali dan kaki terikat tali keduanya dengan posisi terduduk dikamar mandi.
“Namun setelah kita melakukan pendalaman penyelidikan yang ada, kami menemukan kejanggalan atas informasi awal. Setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dengan Polsek Sako tanda bunuh diri tidak ditemukan,” kata dia.
Keterangan medis dari RS Bhayangkara terhadap hasil visum korban, ungkap Harryo, didapat informasi sama yakni tanda dan indikator bunuh diri tidak ditemukan. Lalu, dari olah TKP dan pendalaman yang ada, peristiwa ditemukan korban tewas bukan karena gantung diri tetapi karena atas perbuatan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan ini, sambung dia, karena jengkel atau kejengkelan lantaran korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh atau menurut kepada napi yang lama.
“Modusnya tersangka Agung mencekik leher dan membekap hidung korban dan tersangka Emi memegang kaki korban, agar tidak berontak yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan napas,” ungkap dia.
Kapolretabes menjelaskan, saat korban tidak berdaya, tersangka Agung kembali memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali di leher korban guna memastikan korban meninggal.
Lalu kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan posisi leher dan kaki terikat tali. Dari hasil olah TKP, ternyata fasilitas di kamar mandi tidak ada tanda – tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap tersebut.
“Artinya kamar mandi tersebut bersih, atapnya tidak ada perangkat benda bersifat permanen yang bisa mengaitkan seutas tali diatasnya. Ini menjadi salah satu kecurigaan kami bahwa peristiwa terjadi bukan gantung diri tetapi murni kesengajaan kematian seseorang,” jelas dia.
Hasil pemeriksaan ke Lima teman sesama kamar korban dan berdasarkan hasil visum hingga penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan yang berencana.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas dia.
Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian.
Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Palembang, Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi.
“Berdasarkan keterangan saksi mahkota bahwa posisi korban tidur di bawah dan posisi tempat tidur tersangka di atas. Saksi mahkota melihat secara langsung namun pura – pura tidak melihat dan dua saksi lainnya juga mendengar terjadi pembicaraan mengarah kearah gantung diri,” imbuh dia.
Sementara, Kalapas Kelas I, Palembang, Veri Johannes menambahkan, tersangka Emi menjalani hukuman kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun. (aha)