SURABAYA, fornews.co — 1.461 kilogram paket rokok ilegal senilai milyaran rupiah berhasil digagalkan TNI AL saat hendak dikirim ke Makasar.
Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal), Laksma TNI Bayu Alisyahbanda, dalam siaran pers mengatakan penyelundupan rokok tanpa bea cukai mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 714.789.308.
Penemuan rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg berawal dari kecurigaan petugas bagian informasi yang kemudian dilanjutkan Satgaspam TNI AL dan petugas Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
Pukul 06.08 WIB barang paket cargo tertera pengirim PT. SAP tiba di Regulated Agen (RA) PT. MKN. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan barang yang dimaksud karena paketan bercampur dengan barang lain pada umumnya.
Guna meyakinkan adanya ketidakberesan, petugas kembali memeriksa paketan barang yang sempat dicurigai.
Pukul 09.00 WIB, Satgaspam TNI AL beserta petugas Bea dan Cukai kembali melakukan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan di Ware House T1.
Alhasil, ditemukan 74 koli berisikan rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg hendak dikirim melalui pesawat Lion Air dan Sriwijaya Air tujuan Makasar.
Temuan barang ilegal tersebut kemudian dibawa ke Denpom Lanudal Juanda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I dan II.
Komandan Puspenerbal menegaskan kegiatan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai Pasal 54.
Bunyi undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini wujud pelaksanaan perintah Presiden Rl, Prabowo Subianto, bahwa kegiatan penyelundupan dapat mengancam industri dan pekerjaan rakyat Indonesia.
Ini bukti keseriusan TNI AL dalam melaksanakan penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan, yang selaras dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II, Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Satgaspam Lanudal Juanda dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda.
Dengan adanya kerja sama yang baik wilayah Bandara Internasional Juanda bebas dari kejahatan dan bersama-sama mencegah berbagai upaya yang dapat mengganggu keamaan obyek vital nasional.
“Hal ini merupakan konsekuensi Lanudal Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab Lanudal Juanda sepenuhnya,” pungkasnya.

















