YOGYAKARTA, fornews.co–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa mengatakan besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020 dinaikkan menjadi 8,51%.
Hal ini sampaikan pihaknya usai rapat koordinasi penentuan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/10/2019). Upah minimum untuk DIY disepakati sebesar Rp1.704.000 yang sebelumnya sebesar 1.570.000 rupiah pada tahun 2019.
“Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku, pendekatan yang dipakai harus berorientasi pada pengentasan kemiskinan,” jelas Andung.
Sesuai kesepakatan bersama melalui Surat Keputusan Gubernur DIY besaran UMP DIY 2020 ditetapkan pada 1 November 2019. Sedangkan UMK masing-masing kabupaten/kota akan ditetapkan mulai 2 November 2019.
Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian tenaga kerja nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019 menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51%.
“Penetapan UMP ini juga mengacu apa yang ada di tingkat nasional,” jelasnya.
Penetapan UMP dan UMK juga mendasarkan atas tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 ini. Hal tersebut juga berlaku di semua provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Dari pantauan fornews.co, UMK Gunungkidul masih sebesar Rp 1,705 juta dari sebelumnya Rp1.571.000. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, naik dari Rp1.846.000, Sleman Rp1,846.000, naik dari sebelumnya Rp1.701.000. Sedangkan Bantul sebesar Rp1.790.000 naik dari Rp1.649.000 dan Kulonprogo Rp1.613.000 menjadi Rp1.750.000. (adam)
instagram:
FORNEWS OFFICIAL
@fornewsofficial
facebook:
fornews.co
FORNEWS BIRO JOGJA
instagram:
@fornewsjogja
youtube:
Fornews Jogja

















