JAKARTA, fornews.co — Ketimpangan akses ekonomi bagi perempuan kembali menjadi sorotan, dengan legalitas usaha muncul sebagai titik krusial yang selama ini kerap terabaikan.
Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini didorong bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi sebagai kunci untuk memutus keterbatasan yang menghambat jutaan pelaku usaha perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Women’s World Banking (WWB) menegaskan bahwa formalisasi usaha harus ditempatkan sebagai strategi utama dalam memperluas akses ekonomi.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Formalisasi Usaha untuk Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan” yang digelar baru-baru ini, pemerintah dan mitra pembangunan sepakat bahwa tanpa legalitas, pelaku usaha perempuan akan terus berada di pinggiran sistem ekonomi formal.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Kemen PPPA, Eni Widiyanti, menyebut bahwa NIB membuka pintu bagi pelaku UMKM perempuan untuk mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan kapasitas produksi.
“Formalisasi menjadi pintu masuk utama agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya perempuan, dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang ekspor,” ujarnya, Senin, 20 April.
Ia menekankan bahwa legalitas alat untuk memperkuat posisi perempuan dalam ekosistem ekonomi.
“Tanpa legalitas usaha, pelaku usaha akan sulit berkembang dan naik kelas,” imbuhnya.
Dominasi perempuan dalam sektor UMKM mencapai 64,5 persen, tetapi angka tersebut belum berbanding lurus dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan.
Sebagian besar usaha masih berada pada skala mikro dengan produktivitas terbatas dan akses pasar yang sempit. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang belum terselesaikan.
Persoalan akses pembiayaan memperjelas kondisi tersebut. Lebih dari 85 persen UMKM belum pernah memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal.
Bunga pinjaman yang tinggi, ketiadaan jaminan, serta rendahnya pemahaman prosedur menjadi penghambat utama. Sistem keuangan dinilai belum cukup adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha perempuan.
Dampaknya terlihat pada partisipasi angkatan kerja perempuan yang tidak banyak bergerak dalam satu dekade terakhir, bertahan di kisaran 50 persen.
Beban kerja domestik yang tidak proporsional telah membatasi ruang perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan.
Dengan jumlah perempuan mencapai hampir setengah populasi nasional, pendekatan kebijakan yang seragam dinilai tidak efektif.
Kebutuhan dan pengalaman perempuan dalam menjalankan usaha memerlukan respons yang lebih spesifik dan berbasis realitas di lapangan.
Perwakilan WWB, Desy, menggarisbawahi bahwa berbagai regulasi dan sistem digital yang telah disiapkan pemerintah belum sepenuhnya menjawab persoalan di tingkat akar rumput.
Keterbatasan literasi digital, norma sosial yang membatasi peran perempuan, persepsi rumitnya proses perizinan, hingga kekhawatiran terhadap pajak masih menjadi penghambat utama dalam mendorong legalitas usaha.
Forum diskusi tersebut menghasilkan sejumlah gagasan lintas sektor yang akan diuji melalui proyek percontohan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat sipil terlibat dalam merancang pendekatan yang lebih terintegrasi dan aplikatif.
Dorongan formalisasi usaha perempuan bukan hanya soal memperbanyak NIB, namun, memastikan perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi, serta menghadirkan kebijakan yang benar-benar bekerja bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem.

















