PALEMBANG, Fornews.co – Eti Susanti, 31, harus ditangkap oleh Polres Prabumulih, Sumsel. Lantaran, telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Zahwa Tekstil di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/02). Dimana, saat itu, pelaku sedang bertugas menjaga toko tekstil tersebut. Pelaku pun kemudian mengambil sejumlah uang di laci toko dan bermodus telah terjadi perampokan di toko yang dijaganya.
Untuk meyakinkan modus tersebut, pelaku pun mengikat kaki dan tangannya dengan tali. Bahkan, menutup mulutnya dengan plaster. Hingga, pemilik toko pun datang menyelamatkan si pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengatakan seusai kejadian korban (pemilik toko) pun melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih dan tim pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya perampokan.
“Dari hasil keterangan sejumlah saksi kasus ini mengarah kepada penjaga toko sebagai pelakunya,” katanya, Jumat (21/02).
Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang sebesar Rp 11 juta dari laci tokonya. Bahkan, telah berpura-pura menjadi korban perampokan. Saat menjalankan modusnya, pelaku pun menyimpan uang tersebut di celana dalamnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (lim)
















