
SEKAYU, fornews.co – Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), ringkus Elius Antoni (30) warga Jalam Kebun Kelapo, RT/RW 01/02, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Kamis (08/06) malam.
“Tersangka kita amankan di Simpang Empat Jalan Gas, Desa Mekar Jadi B2, usai transaksi Senpira beserta amunisi,” ujar Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin Ipda Junardi, Jum’at (09/06).
Junardi menjelaskan, penangkapan tersangka hasil pengembangan dari informasi masyarakat ada transaksi jual beli Senpira. Lanjut dia, dari keterangan pelaku, Senpira tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Sekayu, seharga Rp2 juta satu paket dengan 12 butir peluru.
Lebih lanjut, senpira jenis revolver warna silver ini, silinder enam butir peluru kaliber 9 mm, dan 12 butir peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam botol minyak rem warna kuning, serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi BG 1304 BE, diamankan di Polsek Sungai Lilin, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandas Junardi. (Cak)
















