
PALEMBANG- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel Ahmad Yani menyatakan, usai dilakukan uji publik terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, selanjutnya akan meminta persetujuan DPRD Sumsel untuk menjadi Hak Inisiatif DPRD Sumsel.
“Kami sudah mendapat banyak masukan dalam uji publik terhadap delapan raperda inisiatif ini, semua masukan akan dijadikan bahan evaluasi dari raperda tersebut,” ujarnya, saat dibincangi wartawan usai Uji Publik 8 Raperda Inisiatif, di Gedung Serbaguna DPRD Sumsel, Rabu (07/12).
Yani menuturkan, semua raperda yang dibahas tersebut rata-rata mendapat masukan yang banyak. Mulai dari praktisi lapangan, yang lebih tahu permasalahan yang terjadi. “Selanjutnya masukan ini akan masuk dalam pembahasan mengenai peraturan daerah,” tuturnya.
Pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Sumsel melanjutkan, bahwa dua hari ini dirasa cukup untuk melakukan uji publik terhadap 8 raperda tersebut. Karena karena semua stakeholder terkait juga hadir dalam agenda ini. “Lihat saja, semua dinas dan instansi terkait datang, keinginan masing-masing itu juga sudah bisa dipahami,” ungkapnya.
Seperti Raperda tentang masalah kemiskinan, jelas Yani, yang saat ini sudah sampai dalam tahap perencanaan, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan dan evaluasi. “Masalah kemiskinan ini sangat urgent, nanti setelah tahap pendataan atau penyusunan data base selesai, baru bisa disusun perencanaan dan dilanjutkan dengan penangangan. Terakhir baru evaluasi, itupun harus dilakukan berkelanjutan supaya tingkat kemiskinan di Sumsel bisa turun,” tutupnya. (tul)
















