PALEMBANG, fornews.co – Partai Politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Sumsel mengajukan bantuan keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 senilai Rp18.000 per suara sah.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya nilai bantuan keuangan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumsel hanya senilai Rp3.000 per suara sah atau naik enam kali lipat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menyampaikan, terkait proposal usulan kenaikan bantuan keuangan yang diajukan seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumsel itu, Gubernur Sumsel meminta agar dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam, termasuk melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis serta kultur yang relatif serupa dengan Sumsel.
“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar dia, saat memimpin rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada parpol, di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2/2026) siang.
Pembahasan usulan ini, ungkap Edward, dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ari Narsa mengungkapkan, usulan itu merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.
“Kita telah membentuk tim kajian yang saat ini lagi tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim. Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” ungkap dia.
Ari melanjutkan, bahwa ada sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan partai politik, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
“Hasil kajian serta studi komparasi itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027,” jelas dia.
“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia. (kaf)

















