PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 12 DPW/DPD partai politik di Sumatra Selatan dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi Sumatra Selatan dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi pun telah diserahkan kepada masing-masing parpol, Senin (5/2/2018).
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, verifikasi di provinsi menyangkut keberadaan pengurus inti yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, lalu keterwakilan perempuan 30% dan keberadaan kantor. Dikatakannya saat verifikasi pertama 28 Januari hingga 30 Januari lalu ada 8 DPW/DPD Parpol di Sumsel yang belum memenuhi syarat, khususnya menyangkut keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dan keberadaan pengurus inti yg belum lengkap. Namun setelah diadakan verifikasi hasil perbaikan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. “Jadi 12 DPW atau DPD Parpol di Provinsi telah MS dan hasil verifikasi sudah disampaikan KPU Sumsel,” kata Naafi.
Sementara itu, verifikasi hasil perbaikan untuk tingkat DPC atau kabupaten/kota masih berlangsung terhadap 12 parpol Pascaputusan Mahkamah Konstitusi di 17 kabupaten/kota di Sumsel dan berita acara hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan 9-10 Februari 2018. “Setelah direkap KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota hasil verifikasi akan kami serahkan ke KPU RI 13-14 Februari 2018,” ujarnya. (ije/rel)

















