PALEMBANG, fornews.co – Munculnya video pengendara motor yang membayar biaya tilang Rp150.000 kepada oknum petugas satlantas di Pos Lantas depan Pasar Cinde Palembang baru-baru ini mendadak viral.
Buntutnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya langsung menanggapi soal viralnya video tersebut.
Menurut Rendy Surya, menang bebar ada pengendara motor yang ditilang memberi uang sebesar Rp150.000 kepada anggotanya. Informasi tersebut, didapatnya di lapangan dan uang yang dititipkan ke anggotanya itu Rp150.000 bukan Rp350.000.
Pengendara motor itu, sambung Rendy, melakukan pelanggaran dengan menggunakan knalpot brong. Karena yang melanggar ini bukan warga Palembang, tapi warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, maka pengendara yang menyatakan tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
“Karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150.000 untuk di masukkan ke Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota,” ujar dia, Senin (10/4/2023).
Pengendara motor itu, ungkap Rendy dikenakan denda karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot. (zal)