FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Vonis Bebas! LBH Akar Rumput Muba Bawa Terdakwa Dugaan Pembakaran Lahan Hirup Udara Segar

Jumat, 26 Maret 2021 | 19:15
A A
Tim Penasehat Hukum dari LBH Akar Rumput Muba, mendampingi terdakwa Syahrizal bin Rahmad (45) dan Yudi bin Samiran (41), keluar dari Lapas Kelas II B Sekayu, Jumat (26/03/2021) (fornews.co/ist)  

Tim Penasehat Hukum dari LBH Akar Rumput Muba, mendampingi terdakwa Syahrizal bin Rahmad (45) dan Yudi bin Samiran (41), keluar dari Lapas Kelas II B Sekayu, Jumat (26/03/2021) (fornews.co/ist)  

PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis bebas dua terdakwa dugaan perkara pembakaran hutan dan lahan, Syahrizal bin Rahmad (45) dan Yudi bin Samiran (41), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Senin (22/03/2021) lalu.

Dalam Amar Putusan Banding dengan nomor Putusan Banding: 27/PID/2021/PT PLG, Majelis Hakim Banding dengan Hakim Ketua Robert Siahaan, SH, MH, Hakim Anggota Nursiah Sianipar, SH, MH dan Mulyanto, SH, MH, serta Panitera Pengganti Banding BASTARI, SH, MH menyatakan, terdakwa I Syahrizal bin Rahmad dan Terdakwa II Yudi bin Samiran, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu dan  Alternatif Kedua.

“Membebaskan para terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

BacaJuga

No Content Available
Load More

Kemudian, Majelis Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tersebut dikeluarkan  dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 540/Pid B/2020/PN SKY, tanggal 14 Januari 2021.

Kedua tersangka ini sendiri, sebelumnya divonis satu tahun dan 10 bulan hukuman penjara, atas perkara pembakaran hutan dan lahan dengan dengan tuntutan jaksa yang menerapkan pidana Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP yang selanjutnya majelis Pengadilan Negeri Sekayu memvonis dengan putusan No.540/Pid.B/2020/PN.SKY.

Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan vonis bebas, kedua terdakwa tersebut telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu, sekitar tujuh bulan.

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Rumput Muba, Rizal Priharu Lubis, SH didampingi Muhammad Fathoni, SH dan Ronald Siregar,SH menjelaskan, perkara ini bermula ketika terdakwa Syahrizal Bin Rahmad dan terdakwa Yudi Bin Samiran (alm) melakukan pembersihan lahan usaha Syahrizal.

Namun, kedua terdakwa melakukan dengan cara tradisional/manduk dengan cara menebas, mengumpulkan dan membakar tumpukan semak, ranting dan rerumputan, pada Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun V Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Muba. Atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu.

“Karena kesalahan/kealpaan maka menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana ketentuan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP,” jelas dia.

Selanjutnya Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas putusan PN Sekayu dalam perkara A quo.

“Hari ini (Jumat, 26 Maret 2021), kami mendatangi Lapas Kelas II B Sekayu untuk menjalankan putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang, guna membebaskan kedua terdakwa yang sudah diputuskan tanggal 22 Maret 2021 kemarin,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Lapas Kelas II B SekayuLBH Akar Rumput MubaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Sembuh Covid-19 di Indonesia 1.322.878

Next Post

Pedestrian KHA Dahlan Terlarang bagi PKL dan Parkir

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5/2026). (fornews.co/foto: ist)
Nasional

Listrik di Sebagian Sumatera Padam, PLN Sebut 176 Gardu Induk Terganggu Cuaca Buruk dan Minta Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026

JAKARTA, fornews.co - Indikasi awal gangguan cuaca buruk pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara...

Read more
DPO dari Kejari Muba, terpidana Fahrul Rozi Als Balung, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam. (fornews.co/foto: ist)

DPO Kasus Pelecehan Seksual Kejari Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Usai Sembunyi di Kebun

Sabtu, 23 Mei 2026
Jajaran Polres Musi Rawas menangkap pemilik ponpes di Kota Lubuklinggau, terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati. (fornews.co/foto: ist)

Diangkut ke Polres Musi Rawas, Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ini Akui Setubuhi Santriwati

Kamis, 21 Mei 2026
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, menunjukan barang bukti, saat jumpa pers di Mapolsek Sukarami, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto:ist)

Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga

Rabu, 20 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat memusnahkan narkoba, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Hanya Sabu, Narkoba Jenis Catridge Etomidate Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Rabu, 20 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In