LUBUKLINGGAU, fornews.co – Penyelesaian aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menemui titik terang. Kepastian itu diungkapkan langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe usai bertemu dengan Divisi Komersial PT KAI dan Divre III PT KAI Palembang, di kediaman wali kota, Kelurahan Sukajadi, Rabu (04/12/2019).
Nanan, sapaan akrab wali kota menyebutkan poin pertama dari kesepahaman itu adalah berkaitan dengan Pasar Inpres Blok A dan Blok B. Menurut Nanan, sebagian lahan memang milik PT KAI. Hanya saja hal itu sesuai dengan batasan kepemilikan berdasarkan undang-undang yang ada.
“Artinya sebagian besar lahan pasar tersebut memang milik kita (Pemkot Lubuklinggau). Termasuk Terminal Atas, sebagian milik PT KAI dan sebagian lagi milik kita,” ujar Nanan.

Untuk Pasar Atas sambung Wako, akan ada Business to Business (B to B) dengan Perusda untuk mengelolanya secara bersama-sama. “Kalau Pasar Bawah, karena sebagian besar punya Pemkot Lubuklinggau, kita pinjam pakai lebih kurang 10 meter,” jelasnya.
Selain itu sambung Wako, dirinya menginginkan agar lahan di samping rel kereta api, mulai dari RS Sobirin nantinya akan dijadikan jalan termasuk lahan di samping kantor Lurah Permiri dan Pasar Permiri dimanfaatkan untuk fasilitas umum berupa taman dan jalan.
“Persoalan aset dengan PT KAI clear! Kedua belah pihak sudah mengetahui hak masing-masing. Saat pertemuan tadi juga hadir dari pihak BPN, Divre Palembang PT KAI serta Divisi Komersial mereka,” katanya seraya menambahkan kesepahaman ini segera akan ditindaklanjuti.

Selesainya masalah aset dengan PT KAI ini berarti permasalahan aset Pemkot Lubuklinggau sudah terselesaikan. “Pertama dengan ICM atau Muhammadiyah seluas 50 hektare, kemudian dengan PT Cikencreng lebih kurang 1.200 hektare, terus dengan Pemkab Musi Rawas sebanyak 55 aset dan terakhir dengan PT KAI,” pungkasnya. (*)

















