FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Wali Kota Palembang Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Banjir WALHI Sumsel

Kamis, 21 Juli 2022 | 10:45
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman dan Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah, dan pengurus lainnya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/7/2022). (fornews.co/ist)

Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman dan Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah, dan pengurus lainnya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/7/2022). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan semua gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang.

Wali Kota Palembang sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Perkara Gugatan Tindakan Faktual WALHI dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Wali Kota Palembang ini di daftarkan pada 11 Februari 2022 di PTUN Palembang.

BacaJuga

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Sindir Sumsel Lumbung Asap, WALHI Sebut Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

PT BCR Ingin Jadikan Pasar 16 Ilir Palembang Pusat Ekonomi Sekaligus Icon Budaya dan Wisata Kota

Load More

Majelis Hakim  yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas, SH, MH, Hakim Anggota  Muhammad Afif, SH, MH, dan Bernelya Novelin Nainggolan, SH.

Menanggapi kemenangan ini, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman mengataikan, ini merupakan gugatan pertama kali dilakukan di Indonesia terkait dengan gugatan tindakan faktual yang mengangkat isu lingkungan. Hari ini tanggal 20 Juli 2022, tegas dia, adalah hari putusan dari gugatan tindakan faktual Walhi terhadap walikota Palembang.

“Kita ingin memastikan dan menguji, sebagai organisasi lingkungan bersama masyrakat yang mempunyai kepentingan langsung terhadap isu lingkungan khususnya bencana ekologis banjir yang luar biasa ini,” ujar dia.

Yuliusman mengungkapkan, sebagai pihak yang mewakili masyarakat, serta mewakili Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, mengapresiasi putusan PTUN Kota Palembang dalam memutuskan perkara ini secara progresif, dan PTUN Palembang dalam memutuskan perkara ini juga adil dan komprehensif.

Dalam uraiannya putusan ini, membuktikan bahwa Wali Kota Palembang abai dan lalai dalam penanganan banjir di Kota Palembang. Sudah jelas bedasarkan putusan tersebut Wali Kota Palembang tidak menjalankan mandat Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 s/d 2032, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immateril masyarakat kota Palembang korban banjir pada tanggal 25-26 Desember 2021.

“Wali Kota Palembang terbukti tidak melaksanakan penanggulangan bencana, dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut dua orang korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,” ungkap dia.

Yuliusman menjelaskan, untuk bagaimana selanjutnya implementasi dari putusan ini sesuai dengan apa yang diharapkan, nanti salinan putusan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Palembang.

“Kami berharap kepada publik dan teman-teman media untuk tetap mengawal hasil putusan ini. Serta kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Palembang wajib untuk menjalankannya hasil dari putusan PTUN ini,” jelas dia.

Sementara, Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah menerangkan, Amar Putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang diunggah tanggal 20 Juli 2022, bukan hanya kemenangan 3 orang penggugat saja, tetapi ini juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat kota Palembang.

“Karena ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah kota Palembang sesuai dengan mandat PERDA kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 sampai dengan 2032,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Gugatan BanjirHarnojoyoPemkot PalembangPengadilan Tata Usaha NegaraPTUN PalembangWalhi Sumselwali kota palembang
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Desak W20 Lindungi Hak Perempuan Adat, Aktivis Perempuan Desa Toba ‘Lawan Deforestasi’

Next Post

Laporkan Hasil Muskot, FASI Palembang Target Juara Umum Porprov Lahat

Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In