PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan semua gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang.
Wali Kota Palembang sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Perkara Gugatan Tindakan Faktual WALHI dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Wali Kota Palembang ini di daftarkan pada 11 Februari 2022 di PTUN Palembang.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas, SH, MH, Hakim Anggota Muhammad Afif, SH, MH, dan Bernelya Novelin Nainggolan, SH.
Menanggapi kemenangan ini, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman mengataikan, ini merupakan gugatan pertama kali dilakukan di Indonesia terkait dengan gugatan tindakan faktual yang mengangkat isu lingkungan. Hari ini tanggal 20 Juli 2022, tegas dia, adalah hari putusan dari gugatan tindakan faktual Walhi terhadap walikota Palembang.
“Kita ingin memastikan dan menguji, sebagai organisasi lingkungan bersama masyrakat yang mempunyai kepentingan langsung terhadap isu lingkungan khususnya bencana ekologis banjir yang luar biasa ini,” ujar dia.
Yuliusman mengungkapkan, sebagai pihak yang mewakili masyarakat, serta mewakili Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, mengapresiasi putusan PTUN Kota Palembang dalam memutuskan perkara ini secara progresif, dan PTUN Palembang dalam memutuskan perkara ini juga adil dan komprehensif.
Dalam uraiannya putusan ini, membuktikan bahwa Wali Kota Palembang abai dan lalai dalam penanganan banjir di Kota Palembang. Sudah jelas bedasarkan putusan tersebut Wali Kota Palembang tidak menjalankan mandat Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 s/d 2032, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immateril masyarakat kota Palembang korban banjir pada tanggal 25-26 Desember 2021.
“Wali Kota Palembang terbukti tidak melaksanakan penanggulangan bencana, dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut dua orang korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,” ungkap dia.
Yuliusman menjelaskan, untuk bagaimana selanjutnya implementasi dari putusan ini sesuai dengan apa yang diharapkan, nanti salinan putusan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Palembang.
“Kami berharap kepada publik dan teman-teman media untuk tetap mengawal hasil putusan ini. Serta kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Palembang wajib untuk menjalankannya hasil dari putusan PTUN ini,” jelas dia.
Sementara, Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah menerangkan, Amar Putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang diunggah tanggal 20 Juli 2022, bukan hanya kemenangan 3 orang penggugat saja, tetapi ini juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat kota Palembang.
“Karena ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah kota Palembang sesuai dengan mandat PERDA kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 sampai dengan 2032,” tandas dia. (aha)