BATURAJA, fornews.co – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (02/05) sore, menjatuhkan sanksi denda terhadap PT PLN Cabang Lahat/Rating Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Rp3,5 miliar.
Majelis Hakim Perdata PN Baturaja yang diketuai oleh Dedy Irawan dengan hakim anggota Rahmat Fajeri dan Ferry Irawan, memutuskan PT PLN ranting Baturaja telah ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat Sutrimo (49) warga Batumarta Unit VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat (PT PLN ranting Baturaja red), dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Sutrimo) sebagian, menyatakan tergugat telah ingkar atau wanprestasi. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sampai hari ini sebesar Rp490 ribu,” Ucap Dedy saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Ahmad Kabul SH mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. “Alhamdulillah apa yang kita sampaikan dan perjuangkan oleh klien kami pada hari ini bisa dikabulkan walapun sebagian, tapi pada intinya kerugian-kerugian yang dialami oleh klien kami selama ini bisa dikabulkan,” ujar Kabul.
Pihaknya pun berharap pihak PLN bisa segera menyelsaikan hal ini membayar kerugian sesuai putusan pengadilan sehingga hal ini tidak berlarut-larut.
Sementara dari Pihak PT PLN Ranting Baturaja melalui kuasa hukumnya enggan menanggapi pertanyaan awak media. “No comment ya, silahkan langsung saja ke direksi,” katanya sembari meninggalkan awak media.
Seperti yang diketahui, PT PLN Baturaja digugat sebesar Rp 7,5 milyar oleh Sutrimo (mantan karyawan PLN Baturaja). Di mana PLN Baturaja, dituding ingkar dan melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap sutrimo. Gugatan perdata tersebut tetdaftar di PN Baturaja dengan nomor 25/PDT.6/2018/PN.BTA.
Kuasa hukun Sutrimo menguraikan, bahwa klienya pada 14 April 2001, diminta untuk membangun kantor pelayanan dan gangguan Rekening listrik di Batumarta Unit VI, dengan ketentuan sewa pakai, dan kantor tersebut kala itu diresmikan oleh Kepala PLN Baturaja Lafran Paradisi, pada 5 Juni 2001.
Selanjutnya pada tahun 2004 kantor pelayanan di Batumarta Unit VI tersebut dipindah ke Batumarta Unit II, dan Sutrimo diberhentikan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa adanya pemberitahuan baik secara langsung maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp7.528.464.000. Kerugian tersebut menurur Kabul, merupakan akumulasi kerugian kliennya semenjak tahun 2001 hingga 2004. Di antaranya gaji Sutrimo selama 32 bulan yang tidak dibayar, uang peresmian kantor, uang sewa kantor selama 4 tahun, uang pemasangan jaringan, uang pembelian material SR pasang baru dan beberapa kerugian lainnya. (gus)
















