PALEMBANG, fornews.co – Jelang Hari Raya Idul Adha seperti biasa ditandai dengan maraknya pedagang hewan kurban di beberapa titik Kota Palembang. Namun hendaknya masyarakat yang ingin membeli hewan kurban lebih waspada, karena masih ditemukan adanya hewan tak layak kurban yang dijual.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pedagang dalam menjual hewan kurbannya. Paling utama adalah harus sesuai dengan syariat Islam.
“Mulai dari tata cara penjualan, tempat berjualan hewan kurban, pemotongan dan pembagian hewan kurban sudah diatur dalam peraturan tersebut dan harus sesuai syariat Islam,” ujarnya, Senin (22/07).
Kemudian syarat selanjutnya, kata Sayuti adalah permasalahan administrasi, dimana para pedagang hewan kurban harus memiliki izin dari pemerintahan setempat.
“Penjualan hewan kurban bersifat sementara. Pedagang hewan kurban harus memiliki surat-menyurat secara resmi dan asal usul hewan kurban tersebut terjamin dengan halal,” tegasnya.
Sayuti menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya terhadap lebih dari 50 para pedagang hewan kurban di Kota Palembang, masih ditemukan beberapa hewan yang tidak layak untuk dikurbankan.
“Dari lebih 50 pedagang hewan kurban, ada beberapa yang tidak sesuai syariat sekitar 10%. Kami sudah mengimbau hewan kurban tak sesuai syariat itu untuk tidak diperjualbelikan,” katanya.
Sementara itu, salah satu dokter hewan di Kota Palembang, Dr drh Jaffrizal, menjelaskan secara rinci persyaratan hewan yang layak untuk dikurbankan.
“Dari segi umur atau usia, untuk kambing di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” jelasnya.
Jaffrizal juga menjelaskan, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan dokter hewan di daerah asal hewan ternak sebagai syarat administrasi kepada peternak untuk kemudian dijual ke luar daerah. Surat itu juga menandakan hewan ternak yang dijual memiliki kualitas kesehatan yang bagus dan kepemilikan yang sah.
“SKKH menunjukkan layak atau tidaknya hewan ternak yang dijual, setelah diihat dari kesehatan, usia, dan lokasi tempat berjualan. Beberapa pedagang kita di Palembang mungkin belum mengetahui hal ini. Oleh sebab itu tim yang terdiri dari 51 orang dari Dinas Pertanian Peternakan serta dokter hewan sudah turun untuk mengecek langsung ke lapangan,” jelasnya.
Selain mengimbau tentang bahaya penyakit menular, Jaffrizal menyampaikan kepada para pedagang untuk memperhatikan kebutuhan hewan dari aspek tempat berteduh, makanan, hingga teknis lokasi berjualan.
“Jangan sampai pedagang memperlakukan hewan ternak dengan kasar dan kandangnya harus senyaman mungkin bagi mereka agar tidak menimbulkan luka fisik dan stres pada hewan kurban,” tukasnya. (irs)