PALEMBANG, Fornews.co – Kota Palembang kini secara otomatis masuk dalam zona merah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Sumsel. Hal ini dikarenakan ditemukannya kasus dari transmisi local sehingga meningkat pesatnya jumlah positif di Kota Palembang.
Demikian terungkap dalam keterangan pers dari Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Jumat sore (17/04).
“Ya secara otomatis masuk zona merah karena dilihat dari signifikannya transmisi lokal di Palembang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Zen Ahmad.
Dikatakannya, dengan masuknya Palembang ke dalam zona merah maka orang yang memiliki dua gejalan COVID-19 seperti batuk dan demam serta gangguan pernapasan maka nantinya akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) tanpa perlu bertanya riwayat perjalanan.
“Kalau sebelumnya kan biasanya ditanya terlebih dahulu apakah memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit atau tidak. Nah, dengan masuknya ke zona merah maka tidak perlu ditanya lagi, jika ada dua gejala atau lebih maka dapat langsung ditetapkan sebagai ODP,” terangnya.
Meskipun begitu, bagi ODP, PDP hingga Positif yang hanya gejala ringan hingga tidak ada gejala maka dapat dilakukan isolasi mandiri secara ketat di rumah atau di fasilitas kesehatan. Namun, jika gejala sudah berat maka harus diisolasi di rumah sakit.
“Kami ingatkan agar masyarakat lebih banyak dirumah dan jangan berkumpul jika tidak penting,” singkatnya. (lim)
















