JAKARTA, fornews.co – Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI), Tongam L. Tobing menyatakan, Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu illegal. Karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.
“Termasuk yang dilakukan afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/02/2022).
Tongam mengungkapkan, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu, Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Saat pertemuan virtual dengan para influencer itu, sambung Tongam, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
“Selain persoalan binary option, kita juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap dia.
Entitas tersebut, jelas Tongam, melakukan kegiatan illegal seperti, 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Belakangan ini, sambung dia, marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Juga pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Pinjama Online (Pinjol) Ilegal
Tongam menerangkan, tugas SWI melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online illegal, yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” terang dia.
Untuk memberantas pinjol ilegal ini, kata Tongam, perlu kerja sama seluruh pihak terutama masyarakat, agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas sudah menutup 3.784 pinjol Ilegal. Kemudian mendorong penegakan hukum ke pelaku pinjaman online illegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
“Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas dia. (aha)

















