PALEMBANG, fornews.co – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, kembali menemukan lambannya pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyalurkan e-KTP yang selesai kepada masyarakat, saat melakukan inpeksi dadakan (sidak).
Ini terlihat ketika Wawako Palembang melakukan sidak di kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2, Senin (28/3/2022).
Fitrianti Agustinda mengatakan, sebenarnya limit waktu untuk penyelesaian e-KTP ini tidak butuh waktu lama, kisaran waktunya dari tiga hingga tujuh hari.
“Tapi ini masih ada e-KTP yang menumpuk dan belum didistribusikan langsung ke masyarakat,” keluh dia, di kantor UPTD Disdukcapil di Kecamatan IB 2.
Perempuan yang akrab disapa Finda itu mengungkapkan, selain temuan akan masih lambannya pelayanan tersebut, ada lagi satu UPTD yang harus melayani dua kecamatan.
“Ternyata dari Dukcapil IB I membagian KTP ke Kecamatan IB II satu bulan sekali,” ungkap dia.
Finda menegaskan, KTP ini wajib dimiliki seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib, tentu keharusan memiliki identitas diri ini, warga harus melaporkan diri ke dinas Disdukcapil.
“Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP nya sudah selesai petugas harus mendistribusikannya ke pihak kecamatan dan kelurahan. Saya saja kalau ketinggalan KTP, saya pulang lagi Pak,” tegas dia.
Sementara, Camat IB II, Hambali Zen beralasan, pihaknya mengalami keterlambatan dalam membagi KTP warga, lantaran UPTD masih bergabung dengan IB I.
“UPTD IB I ini bukan hanya di IB I saja, namun IB II juga ikut bergabung ke UPTD IB I,” kata dia.
Hambali melanjutkan, pihaknya berharap untuk mempercepat pelayanan administrasi masyarakat, UPTD juga harus ada di setiap kecamatan.
“Kalo setiap Kecamatan ada UPTD-nya, tentu pelayanan untuk masyarakat bisa cepat,” kilahnya. (aha)

















