YOGYAKARTA, fornews.co—Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga empat belas hari ke depan untuk mengurangi kasus Covid-19.
Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta nomor 4 tahun 2021 berlaku mulai 9—22 Maret 2021. Hal itu sebagai komitmen konsistensi PPKM yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Kami sudah komitmen dan konsisten PPKM harus dilakukan secara serentak. Kalau pemerintah pusat memperpanjang, kami memperpanjang,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi pada Jum’at (12/3/2021).
Sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19, PPKM selama dua pekan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat membuat penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat. Tidak hanya itu, perpanjangan PPKM di juga memperkuat pelacakan dan pemeriksaan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.
“Makanya kami perpanjang dan perpanjang lagi agar protokol kesehatan dijalankan kapan pun dan di mana pun sehingga menjadi kebiasaan,” ujar Wakil Wali Kota yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi, mengatakan langkah pemerintah memperpanjang PPKM agar bisa terus mengurangi jumlah kasus Covid-19. Terlebih, Kota Yogyakarta merupakan destinasi wisata yang paling sering dan banyak dikunjungi wisatawan.
Namun, upaya meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang menjadi bagian dari pemulihan pertumbuhan ekonomi tidak hanya sebatas pada tingkat RT atau RW. Pemerintah setempat akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan kepatuhannya di tempat-tempat layanan publik seperti pasar: tradisional maupun modern.
“Akhir-akhir ini kecamatan zona merah secara epidemiologis tinggal satu. Kelurahan zona merah juga tinggal beberapa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan agar tidak ada lagi pertumbuhan kasus baru,” jelasnya.

Penurunan angka kasus Covid-19 menjadi sangat penting, terlebih mendekati bulan Ramadan dan lebaran. Menurut Wakil Wali Kota itu, momentum liburan seperti Isra Mikraj dan lebaran harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Dalam aturan nasional, misalnya. Wisatawan dari luar daerah harus menyertakan surat negatif Covid-19 hasil swab antigen.
Rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Juli mendatang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta agar masyarakat tidak bosan menerapkan protokol kesehatan, sehingga kondisi yang sudah kondusif dapat menjaga kesehatan masyarakat.
“Kita semua, pelaku usaha, dan masyarakat, harus konsisten menjalankan protokol kesehatan. Kalau tidak konsisten akan kembali meningkat lagi kasusnya. (adam)

















