PALEMBANG, fornews.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang akan terus melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat terlarang dan melanggar peraturan daerah.
“Lapak-lapak yang menyalahi Perda akan kita tindak tegas. Kita bongkar,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya, Jumat (12/3/2021).
Menurut Putra, belum lama ini, Pol PP Kota Palembang telah membongkar kios-kios di sepanjang jalan Pusri yang sudah puluhan tahun berdiri di atas lahan yang salah dan melanggar Perda. Bahkan dalam waktu dekat akan ada beberapa titik lagi yang dibongkar karena menyalahi Perda.
“Seperti di Celentang, akan kita edukasi lagi. Di arah Kenten dan termasuk juga Seberang Ulu. Jika edukasi dan surat peringatan tidak diindahkan maka terpaksa kita bongkar,” tegas Putra.
Putra menyebutkan, bangunan-bangunan yang berupa lapak atau kios ini dibuat sendiri oleh masyarakat tanpa izin pemerintah. Para pedagang pun diberi penjelasan bahwa hal itu melanggar aturan yang ada dan harus dibongkar. Setelah mendapat penjelasan, sebagian besar pedagang bisa menerima lapak dan kios mereka dibongkar.
“Seperti di Pusri dan Muhammadiyah, itu sudah clear dan para pedagang mengerti karena lapak atau kios mereka berada di lokasi yang tidak peruntukannya,” jelas Putra.
Tak hanya pedagang yang mendirikan lapak atau kios, lanjut Putra, pihaknya juga sudah memberi peringatan para pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan atau mobil di sisi jalan. Putra menyebutkan pedagang dengan mobil terpantau di kawasan sekitar TVRI dan di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun. Dipastikan mereka akan ditindak karena menyalahi aturan dan menyebabkan kemacetan.
Namun Putra tak menutup mata ketika petugas lengah atau tak berjaga lagi di tempat tersebut, ada saja oknum pedagang yang bandel terkadang membuka jualan di pinggir jalan.
“Kita akan edukasi terus dan imbau pedagang menaati aturan,” tukasnya. (ije)

















