BATURAJA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (OKU) Ogan Komering Ulu (OKU), menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk dapat menyalurkan hak pilih diharuskan sudah mengantongi e-KTP. Minimal telah rekam data e-KTP.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST menyampaikan, ketentuan ini diberlakukan pada Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. “Undang-undang mengatur bahwa e-KTP menjadi syarat mutlak dalam memilih,” ujarnya, Senin (18/09).
Menurut Naning, ini merupakan ketentuan baru dalam UU. Sebelumnya tidak ada ketentuan harus mengantongi e-KTP. Bahkan dengan keterangan pemerintah setempat meski belum rekam e-KTP bisa memilih. Tapi di aturan yang baru ini, e-KTP menjadi syarat mutlak penggunaan hak pilih, baik di Pilkada, maupun Pilpres dan Pileg.
“Minimal, masyarakat yang memiliki hak pilih telah melakukan rekam e-KTP, dengan menunjukkan surat keterangan KTP (telah rekam e-KTP),” ucapnya.
Lanjut Naning, masih ada waktu untuk melakukan perekaman. Bagi warga yang belum rekam e-KTP, diharapkan segera melakukan perekaman. “Mari kuta sukseskan Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 mendatang,” pungkasnya. (gus)

















