PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumsel menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (20/09) pagi.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, DCT bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS). Menurut Aspahani, DCS masih bisa berubah karena beberapa hal seperti meninggal dunia, tidak memenuhi syarat seperti temuan mantan napi dan hal lain yang belum terungkap, atau mengundurkan diri tapi hanya bagi Caleg keterwakilan perempuan yang mempengaruhi DCS.
“Di Sumsel ini semua (DCS) tidak ada perubahan, sehingga lebih ringan kerja hari ini. Bersama perwakilan partai politik kita cek dan teliti satu per satu nama caleg di 10 Dapil Sumsel,” kata Aspahani saat membuka rapat pleno di ruang rapat KPU Sumsel.
Aspahani menerangkan, 75 kursi DPRD Sumsel akan diperebutkan 1.014 orang Caleg. Jumlah itu terdiri dari 608 Caleg laki-laki dan 406 Caleg perempuan.
“Jadi lumayan banyak juga ya bagi masyarakat pemilih untuk menentukan wakilnya di parlemen,” tutur Aspahani.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni menambahkan, KPU akan menetapkan DCT setelah seluruh parpol mencermati contoh surat suara. Sebab apa yang ada di contoh inilah yang akan ada di surat suara.
“Format nama yang paling penting. Jadi perwakilan parpol cek nama dan foto yang ada apakah sesuai dengan DCS baik ejaan nama dan gelar. Sebab nantinya di surat suara hanya ada nama masing-masing Caleg tanpa foto. Meski demikian foto Caleg tetap ditempelkan di papan pemberitahuan TPS,” katanya.
“Setelah diyakini tidak ada perubahan, kami (KPU Sumsel) akan menetapkan dan ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI untuk proses pencetakan surat suara,” imbuh Liza. (ije)

















